PEMALANG, Cobisnis.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta penanganan kemiskinan ekstrem di desa tidak memperdebatkan adanya perbedaan data.
Menurutnya, perbedaan data dapat ditangani dengan melakukan konsolidasi langsung ke desa yang menjadi lokus penanganan kemiskinan ekstrem. Hal tersebut dikatakan saat rapat konsolidasi terkait penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang dilakukan secara virtual.
“Konsolidasi data sangat penting, agar data yang sudah dipersiapkan Kementerian Desa berbasis SDGs Desa, dikembalikan ke desa sebagai pemilik data primer, yang kemudian dilakukan konsolidasi dan harmonisasi,” ujar Halim Iskandar.
Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan, pemutakhiran data berbasis SDGs Desa telah mencakup data penghasilan warga, sehingga dapat ditemukan warga miskin ekstrem by name by address.
Ia menegaskan, pendataan warga miskin ekstrem di desa dilakukan menggunakan pendekatan sensus, bukan sistem sampling.
“Pendekatannya harus pendekatan sensus, tidak boleh sampling. Karena tidak boleh satu pun warga desa yang terlewatkan (no one left behind), seluruh warga harus tertangani atau terselesaikan dari warga miskin ekstrem,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Gus Menteri menerangkan, pengukuran warga miskin ekstrem sendiri merujuk pada pengukuran global oleh Bank Dunia yakni penghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) yaitu US$ 1,99 per kapita per hari atau setara dengan Rp 12.000 per kapita per hari.
“Ini nilainya setara dengan penghasilan di bawah 80 persen garis kemiskinan perdesaan di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengentasan kemiskinan ekstrem ditargetkan selesai pada tahun 2024 mendatang. Meski demikian, ia berharap pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pemalang dapat selesai di tahun 2022.
“Saya harap Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Brebes tahun 2022 sudah terbebas dari warga miskin ekstrem,” pungkasnya.