JAKARTA, Cobisnis.com – Aparat US Marshals menangkap influencer media sosial Andrew Tate dan adiknya, Tristan Tate, di Miami, Amerika Serikat, pada Sabtu. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan permintaan ekstradisi dari pemerintah Inggris.
Otoritas Inggris menyelidiki dugaan tindak pidana seksual yang dilaporkan oleh tujuh korban. Dugaan kejahatan tersebut disebut terjadi di wilayah timur Inggris antara 2010 hingga 2017.
Andrew Tate menghadapi 42 dakwaan. Dakwaan itu meliputi pemerkosaan, perdagangan manusia, kepemilikan gambar tidak senonoh yang melibatkan anak, serta penganiayaan.
Sementara itu, Tristan Tate menghadapi 17 dakwaan. Jaksa menuduhnya melakukan penyerangan seksual, pemerkosaan, dan perdagangan manusia.
Asisten Kepala Kepolisian Bedfordshire, Karena Thomas, mengatakan tim kejahatan besar menangani penyelidikan tersebut. Selain itu, kepolisian bekerja sama dengan Crown Prosecution Service serta sejumlah lembaga penegak hukum nasional dan internasional.
Menurut Thomas, penyelidikan berlangsung cukup kompleks karena melibatkan berbagai yurisdiksi. Karena itu, aparat berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat dalam proses penangkapan kedua tersangka.
Kasus ini kembali menyoroti aktivitas Andrew Tate, yang dikenal luas sebagai influencer dengan miliaran tayangan di media sosial. Meski begitu, proses hukum terhadap Andrew dan Tristan Tate masih berlangsung, sehingga keduanya tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













