JAKARTA, Cobisnis.com — Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyatakan bahwa kritik yang disampaikan warga negara, termasuk melalui humor politik seperti yang dilakukan komika Pandji Pragiwaksono, tidak bisa dianggap sebagai ancaman bagi negara.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota GNB, Alissa Wahid, saat merespons adanya laporan polisi terhadap Pandji terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Alissa yang juga merupakan putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid menilai, kritik adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat—baik secara langsung maupun melalui ekspresi seni dan humor merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, masyarakat yang berani bersuara justru menjadi aset penting dalam mendorong kemajuan bangsa.
“Rakyat tidak boleh diposisikan sebagai musuh negara. Kritik adalah energi demokrasi. Jika kritik dibatasi, itu menjadi tanda kemunduran dalam kehidupan bernegara,” kata Alissa dalam konferensi pers di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, Alissa menilai humor memiliki peran penting sebagai media refleksi sosial dan politik. Pesan kritis, kata dia, sering kali lebih mudah diterima oleh publik maupun pemegang kekuasaan ketika dikemas dalam bentuk humor.
Ia mengingatkan bahwa pembatasan terhadap ekspresi humor dapat berdampak serius terhadap kebebasan berpendapat secara keseluruhan. Jika ruang tersebut semakin menyempit, kualitas demokrasi dikhawatirkan ikut melemah.
“Ketika humor saja tidak diberi ruang, kritik yang lebih tajam dan serius tentu akan menghadapi hambatan yang lebih besar,” ujarnya.
GNB, lanjut Alissa, secara tegas menolak segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir dan berpendapat. Penolakan tersebut berlaku bagi siapa pun, baik komika, influencer, aktivis, demonstran, maupun masyarakat umum yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Pandangan serupa disampaikan anggota GNB lainnya, Omi Komaria Madjid, yang menegaskan bahwa kritik tidak boleh dijadikan dasar untuk mempidanakan warga negara. Ia menekankan bahwa hak menyatakan pendapat telah dijamin secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Kritik adalah bentuk perbedaan pandangan dan itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Omi.
Sebagai latar belakang, materi Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono memicu perdebatan publik dan berujung pada laporan polisi oleh sekelompok anak muda yang mengatasnamakan organisasi keagamaan. Namun, baik PBNU maupun PP Muhammadiyah telah menegaskan bahwa laporan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi organisasi.














