• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahli Hukum Nilai Keputusan Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya Sudah Tepat

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 3, 2026
in Nasional
0
Ahli Hukum Nilai Keputusan Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya Sudah Tepat

JAKARTA, Cobisnis.com – Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya merupakan keputusan yang tepat dan berlandaskan prinsip keadilan.

Menurut Suparji, penanganan perkara pidana harus menitikberatkan pada unsur mens rea atau niat jahat. Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya niat dari Hogi untuk menyebabkan kematian korban.

“Hogi hanya berupaya melindungi istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan. Tidak ada niat jahat untuk mencelakai hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Suparji.

Ia menambahkan, selain niat, aspek kausalitas atau hubungan sebab-akibat juga harus diperhatikan secara cermat. Peristiwa bermula dari tindakan penjambretan yang dilakukan korban, sebelum akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal.

“Tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pembunuhan. Korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, yang terjadi karena kelalaian korban sendiri saat melarikan diri setelah melakukan kejahatan,” jelasnya.

Suparji menegaskan, perkara tersebut seharusnya dikaji dalam perspektif undang-undang lalu lintas, bukan hukum pidana umum. Ia juga mengaitkan keputusan penghentian perkara dengan semangat KUHAP baru, yang lebih mengedepankan keadilan kolektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan semata-mata keadilan retributif.

Lebih lanjut, Suparji menilai kasus Hogi sempat berlanjut ke proses hukum karena pendekatan yang terlalu formalistik. Menurutnya, aparat penegak hukum saat itu hanya melihat adanya korban meninggal dan tindakan pengejaran, tanpa menelaah alasan mendasar mengapa pengejaran tersebut terjadi.

Ia juga mengkritik penggunaan pendapat ahli terkait konsep bela paksa yang dinilai terlalu kaku. “Mengukur apakah suatu tindakan itu sebanding dan proporsional tidak bisa dilakukan secara hitam-putih. Harus melihat situasi konkret di lapangan,” katanya.

Suparji menutup dengan menyatakan bahwa tindakan Hogi tidak dapat dikategorikan sebagai bela paksa yang berlebihan dan tidak layak berujung pada pemidanaan. Menurutnya, kasus ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free online course
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Al-Azharcobisnis.comHogi MinayaHukumkejarimenghentikanSlemanSuparji Ahmadtepat

Related Posts

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

by Hidayat Taufik
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat dalam penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah....

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

by Desti Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat dalam penentuan Hari Raya Idul...

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Babak Penentuan Liga Champions: Madrid Diunggulkan, Chelsea Terancam Tersingkir

by Desti Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Leg kedua babak 16 besar Liga Champions UEFA musim 2025/2026 akan kembali digelar pada Rabu (18/3/2026) dini...

Pemprov DKI Berangkatkan 744 Bus Mudik Gratis, Angkut 34 Ribu Pemudik

Pemprov DKI Berangkatkan 744 Bus Mudik Gratis, Angkut 34 Ribu Pemudik

by Desti Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberangkatkan program mudik gratis Lebaran 2026 dari kawasan Monumen Nasional, Jakarta, pada...

Bank Jakarta

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

by Iwan Supriyatna
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Jakarta kembali dukung Program Mudik Gratis Lebaran di tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

March 16, 2026
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

March 17, 2026
Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

March 17, 2026
Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Babak Penentuan Liga Champions: Madrid Diunggulkan, Chelsea Terancam Tersingkir

March 17, 2026
Pemprov DKI Berangkatkan 744 Bus Mudik Gratis, Angkut 34 Ribu Pemudik

Pemprov DKI Berangkatkan 744 Bus Mudik Gratis, Angkut 34 Ribu Pemudik

March 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved