JAKARTA, Cobisnis.com – Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya merupakan keputusan yang tepat dan berlandaskan prinsip keadilan.
Menurut Suparji, penanganan perkara pidana harus menitikberatkan pada unsur mens rea atau niat jahat. Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya niat dari Hogi untuk menyebabkan kematian korban.
“Hogi hanya berupaya melindungi istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan. Tidak ada niat jahat untuk mencelakai hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Suparji.
Ia menambahkan, selain niat, aspek kausalitas atau hubungan sebab-akibat juga harus diperhatikan secara cermat. Peristiwa bermula dari tindakan penjambretan yang dilakukan korban, sebelum akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal.
“Tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pembunuhan. Korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, yang terjadi karena kelalaian korban sendiri saat melarikan diri setelah melakukan kejahatan,” jelasnya.
Suparji menegaskan, perkara tersebut seharusnya dikaji dalam perspektif undang-undang lalu lintas, bukan hukum pidana umum. Ia juga mengaitkan keputusan penghentian perkara dengan semangat KUHAP baru, yang lebih mengedepankan keadilan kolektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan semata-mata keadilan retributif.
Lebih lanjut, Suparji menilai kasus Hogi sempat berlanjut ke proses hukum karena pendekatan yang terlalu formalistik. Menurutnya, aparat penegak hukum saat itu hanya melihat adanya korban meninggal dan tindakan pengejaran, tanpa menelaah alasan mendasar mengapa pengejaran tersebut terjadi.
Ia juga mengkritik penggunaan pendapat ahli terkait konsep bela paksa yang dinilai terlalu kaku. “Mengukur apakah suatu tindakan itu sebanding dan proporsional tidak bisa dilakukan secara hitam-putih. Harus melihat situasi konkret di lapangan,” katanya.
Suparji menutup dengan menyatakan bahwa tindakan Hogi tidak dapat dikategorikan sebagai bela paksa yang berlebihan dan tidak layak berujung pada pemidanaan. Menurutnya, kasus ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat.














