Cobisnis.com – Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Presiden Joko Widodo menandatangani beleid tersebut pada Selasa 5 Mei 2020. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Adapun rinciannya adalah iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp 35.000.
Pada akhir 2019, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.