JAKARTA, Cobisnis.com -Pemilihan Langsung (Pemila) Calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI Ul) 2022 akan diselenggarakan pada 27 – 29 Agustus 2022. Namun pemilihan kali ini terancam batal alias ditunda karena dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ILUNI UI yang ditetapkan pada Munas tahun 2019.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Perhimpunan ILUNI UI Watch, Budhius Ma’ruff di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
“Penundaan pelaksanaan Pemila ini dimaksudkan agar hasil pemilihan langsung calon ketua umum ILUNI UI ini memiliki legitimasi yang kuat dimata seluruh stakeholder ILUNI Ul, dan tidak dapat digugat hasilnya dikemudian hari oleh para kandidat. “Jika Pemila ini tetap dilanjutkan maka ini akan sangat memalukan almamater dan mencoreng nama besar UI di mata masyarakat,” kata saat jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
ILUNI Ul Watch lanjut Budhius, menemukan dua kesalahan fatal yang dilakukan Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana dalam menggelar Pemila Iluni UI ini.
Pertama adalah pelanggaran Bab 1 pasal 2 ayat 1 poin c dalam Anggaran Rumah Tangga ILUNI UI tentang Hak Anggota, yang berbunyi, “Anggota berhak memilih dan dipilih untuk jabatan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi ILUNI Ul sesuai dengan status asal keanggotaannya”.
Pasal ini kemudian dikebiri, dimandulkan, dan dilindas oleh ketetapan yang dibuat Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, dengan mengeluarkan syarat yang sangat memberatkan bagi mayoritas anggota Iluni Ul yakni biaya pendaftaran sebagai calon ketua umum sebesar Rp. 50. 000,000 dan sekaligus menyerahkan uang jaminan kepada panitia sebesar Rp, 100.000.000.
“Dengan syarat uang sebesar itu yakni sebesar Rp, 150. 000, 000, maka hanya alumni yang memiliki kekayaan melimpah saja yang akan sanggup mencalonkan diri sebagai caketum,” ujarnya.
“Mestinya panitia sebagai kepanjangan tangan pengurus harian ILUNI UI Pusat membuat ketentuan dan ketetapan persyaratan calon ketua umum, tetap mengacu pada Anggaran Rumah Tangga ILUNI UI, yang menyatakan semua anggota Iluni UI dapat dipilih dalam pemilihan langsung tanpa dipersulit dan dibuat sulit oleh Panitia dengan syarat biaya pendaftaran yang selangit tersebut,” imbuhnya.
Pengingkaran dari pasal 2 ayat 1 poin ini bebernya, masuk dalam kategori pelanggaran serius, dan oleh sebab itu Pemila Caketum ILUNI Ul periode 2022-2025 wajib dan harus ditunda. Ketentuan panitia dengan biaya pendaftaran caketum itu harus dicabut dan dibatalkan sebagai syarat,” urainya.
Pelanggaran kedua, adalah kelanjutan dari pelanggaran pertama, yakni dikedepankan nya pendekatan kelas sosial yang kaya dan yang miskin, sebagai syarat untuk bisa maju dan dipilih sebagai caketum ILUNI UI.
Pendekatan kelas sosial seperti itu, selain tabu dalam sistem pemilihan yang dianut di Indonesia, juga melanggar semangat dalam paragrap pembuka atau MUKADIMAH Anggaran Dasar ILUNI UI, yang berbunyi, “Alumni Universitas Indonesia adalah bagian substansial dari almamater, dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan untuk mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.”
Karena itu, kata dia, apabila Pemila Calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI Ul) 2022 tetap dilaksanakan maka, ILUNI UI Watch berencana akan melakukan mosi tidak percaya dengan membuat ILUNI UI tandingan.
“Dan ILUNI Ul Watch juga akan melakukan audiensi secara massive dengan melibatkan banyak pasukan,” pungkasnya.