Cobisnis.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penyaluran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan bertahap. Dana yang digunakan untuk penyaluran tersebut bersumber dari APBN dan APBD yang totalnya mencapai sebesar Rp28,82 triliun. Besaran tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp28,5 triliun.
Diungkapkan Sri Mulyani, rincian dana dari APBN mencapai sebesar Rp14,83 triliun itu yang dibagi kepada pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun, dan pensiunan sebesar Rp7,88 triliun. Sementara, alokasi dari APBD yakni sebesar Rp13,99 triliun.
“KPPN telah menerima SPM (surat perintah pembayaran) mulai 7 Agustus. Hingga Senin (hari ini), sekitar 82,5% satker telah mengajukan SPM, dan hampir semua telah selesai di proses oleh KPPN,” kata Sri Mulyani, seperti dilansir Okezone, Senin (10/8/2020)
Gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah ini, tambah Sri Mulyani, dilakukan dalam rangka membantu para penerima manfaat, untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di awal tahun pelajaran. Kemudian juga untuk membantu konsumsi masyarakat.
“Kami berharap bahwa kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat, sehingga pada akhirnya bisa memberikan stimulus yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2020. Jadi upaya ini juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di triwulan III-2020, demi melengkapi stimulus yang telah digulirkan sebelumnya,” imbuh Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan anggaran gaji ke-13 belum seluruhnya cair karena prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah. “Saat ini baru 82,5% satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara,” tandasnya.