• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Richard Lee Di Cekal Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 11, 2026
in Nasional
0
Richard Lee Di Cekal Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya resmi menerapkan pencekalan terhadap dr. Richard Lee selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah pencekalan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam proses penyidikan. Ia menyebutkan bahwa masa pencegahan tersebut masih berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“Jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan, pencekalan dapat kembali diajukan dengan durasi hingga enam bulan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci alasan teknis di balik penerapan pencekalan tersebut.

Menurut Budi, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.

Ia menegaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan prosedur hukum yang sah agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal dan yang bersangkutan tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan dr. Richard Lee terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berlanjut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan pada Desember 2024 dan menyeret produk kecantikan miliknya, termasuk produk white tomato, yang masih ditemukan beredar di pasaran.

Akibat perkara ini, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana hingga belasan tahun penjara.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: Budi Hermantocobisnis.comKonsumenMencekalpelanggaranPolda Metro JayaRichard Leetersangka

Related Posts

Joko Widodo Bertemu Dubes Iran di Solo, Bahas Apa?

Joko Widodo Bertemu Dubes Iran di Solo, Bahas Apa?

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengungkapkan isi pertemuannya dengan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, yang...

BPDP dan Aspekpir Dorong Inovasi Sawit Bagi Petani Sawit dan UMKM Perempuan di Kampar

BPDP dan Aspekpir Dorong Inovasi Sawit Bagi Petani Sawit dan UMKM Perempuan di Kampar

by Iwan Supriyatna
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kolaborasi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir Indonesia) menggelar Workshop...

AMREI Dorong Penguatan Risk Culture Di Sektor Energi untuk Perkuat Pembangunan

AMREI Dorong Penguatan Risk Culture Di Sektor Energi untuk Perkuat Pembangunan

by Dwi Natasya
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Manajemen risiko energi nasional dinilai semakin penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pembangunan. Oleh karena itu, Asosiasi Manajemen...

Medsos Dibatasi, Anak Didorong Main Tradisional

Medsos Dibatasi, Anak Didorong Main Tradisional

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menyarankan agar anak-anak dialihkan ke aktivitas tradisional sebagai alternatif...

Ramadan Ekstra Seru 2026 Tokopedia TikTok Shop Catat Transaksi Sahur Naik 15 Kali

BSI Pembayar Zakat Terbesar 2026 Salurkan Rp289 Miliar ke BAZNAS RI

by Dwi Natasya
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – BSI pembayar zakat terbesar kembali menegaskan perannya dalam mendukung ekonomi umat di Indonesia. Oleh karena itu, Bank...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

April 1, 2026
Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

March 31, 2026
Ini Daftar Tarif  Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

Ini Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

March 31, 2026
Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

March 31, 2026
Joko Widodo Bertemu Dubes Iran di Solo, Bahas Apa?

Joko Widodo Bertemu Dubes Iran di Solo, Bahas Apa?

April 1, 2026
BPDP dan Aspekpir Dorong Inovasi Sawit Bagi Petani Sawit dan UMKM Perempuan di Kampar

BPDP dan Aspekpir Dorong Inovasi Sawit Bagi Petani Sawit dan UMKM Perempuan di Kampar

April 1, 2026
AMREI Dorong Penguatan Risk Culture Di Sektor Energi untuk Perkuat Pembangunan

AMREI Dorong Penguatan Risk Culture Di Sektor Energi untuk Perkuat Pembangunan

April 1, 2026
BSI Bayarkan Zakat Lebih dari Rp1 Triliun dalam kurun waktu 5 Tahun

BSI Bayarkan Zakat Lebih dari Rp1 Triliun dalam kurun waktu 5 Tahun

April 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved