• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Richard Lee Di Cekal Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 11, 2026
in Nasional
0
Richard Lee Di Cekal Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya resmi menerapkan pencekalan terhadap dr. Richard Lee selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah pencekalan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam proses penyidikan. Ia menyebutkan bahwa masa pencegahan tersebut masih berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“Jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan, pencekalan dapat kembali diajukan dengan durasi hingga enam bulan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci alasan teknis di balik penerapan pencekalan tersebut.

Menurut Budi, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.

Ia menegaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan prosedur hukum yang sah agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal dan yang bersangkutan tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan dr. Richard Lee terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berlanjut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan pada Desember 2024 dan menyeret produk kecantikan miliknya, termasuk produk white tomato, yang masih ditemukan beredar di pasaran.

Akibat perkara ini, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana hingga belasan tahun penjara.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: Budi Hermantocobisnis.comKonsumenMencekalpelanggaranPolda Metro JayaRichard Leetersangka

Related Posts

Borong 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia Lolos Final

Borong 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia Lolos Final

by Hidayat Taufik
October 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Timnas Indonesia memastikan tiket ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah meraih kemenangan telak 9-2 atas Bangladesh...

Dirjenpas Mashudi Resmi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong

Dirjenpas Mashudi Resmi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong

by Hidayat Taufik
October 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan di tengah polemik fasilitas...

Jejak Karier Suyudi Ario Seto hingga Jadi Kapolri

Jejak Karier Suyudi Ario Seto hingga Jadi Kapolri

by Hidayat Taufik
October 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komjen Pol Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kapolri baru setelah mendapat persetujuan DPR RI pada Kamis (1/10/2026)....

Dari KSAD ke Menko Polkam, Karier Dudung Terus Menanjak

Dari KSAD ke Menko Polkam, Karier Dudung Terus Menanjak

by Hidayat Taufik
October 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Prabowo Subianto melantik Dudung Abdurachman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Kamis (1/10/2026)....

ANTAM dan Pemprov Kepulauan Riau memperkuat sinergi melalui Taman Kota Kijang di Bintan untuk mendukung fasilitas publik dan ruang terbuka hijau.

ANTAM dan Pemprov Kepri Perkuat Taman Kota Kijang

by Rizki Meirino
October 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tanjungpinang, Cobisnis.com - PT ANTAM (Persero) Tbk (ANTAM) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperkuat sinergi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pupuk Kaltim

Pupuk Kaltim Dorong Pembangunan Masyarakat dan Desa Lewat Program PKT BISA

October 1, 2026
Superbank mendukung pengadaan 200 kendaraan listrik GrabCar Plus Electric melalui fasilitas pembiayaan untuk memperkuat ekosistem mobilitas berkelanjutan.

Superbank Biayai 200 Kendaraan Listrik Grab

October 1, 2026
PT Didimax Pialang Berjangka meraih Grade A+++ dari Bappebti Semester I 2026 berkat komitmen terhadap kepatuhan regulasi dan kualitas layanan.

Patuh Regulasi dan Beri Layanan Baik, Didimax Raih Grade A+++ dari Bappebti Semester I 2026

October 1, 2026
Halal Indo 2026 mencatat 28.707 pengunjung dan transaksi Rp8,4 miliar sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia menuju pasar global.

Halal Indo 2026 Catat Transaksi Rp8,4 Miliar

October 1, 2026
Borong 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia Lolos Final

Borong 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia Lolos Final

October 1, 2026
Dirjenpas Mashudi Resmi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong

Dirjenpas Mashudi Resmi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong

October 1, 2026
Jejak Karier Suyudi Ario Seto hingga Jadi Kapolri

Jejak Karier Suyudi Ario Seto hingga Jadi Kapolri

October 1, 2026
Nama Denza Berubah Jadi Danza, BYD Resmi Gunakan Nama Baru

Nama Denza Berubah Jadi Danza, BYD Resmi Gunakan Nama Baru

October 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved