JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta seluruh rumah sakit di Indonesia tetap memberikan pelayanan kepada pasien penyakit kronis dan katastropik yang status kepesertaan BPJS PBI JK-nya sedang dalam proses reaktivasi. Ia menegaskan, pemerintah menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan mereka tetap dibayarkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026). Ia mengungkapkan bahwa sekitar 120 ribu pasien katastropik telah mendapatkan persetujuan untuk direaktivasi kembali sebagai peserta PBI JK.
“Sebanyak 120.000 pasien katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR untuk segera direaktivasi status PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial. Artinya, mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas dan pembiayaannya dijamin oleh pemerintah,” ujar Budi.
Budi juga menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI yang sedang dalam proses reaktivasi tersebut. Ia juga meminta Kementerian Sosial segera menerbitkan surat keputusan resmi sebagai dasar administrasi.
“Hari ini kami sudah mengirimkan surat ke seluruh rumah sakit agar pasien katastropik PBI tetap dilayani. Saya juga sudah meminta jajaran agar Kemensos segera mengeluarkan SK pendukung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa iuran BPJS PBI JK pasien tersebut akan tetap dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial, sehingga rumah sakit tidak perlu khawatir soal klaim pembayaran layanan kesehatan.
“Fasilitas kesehatan tidak perlu menunda atau menghentikan pelayanan. Pembayaran tetap dijamin oleh pemerintah melalui Kemensos,” tegasnya.













