• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Rumah Sakit Jangan Khawatir Pasti Di Bayar , Menkes Pasien BPJS PBI Harus Tetap Dilayani

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 11, 2026
in Nasional
0
Rumah Sakit Jangan Khawatir Pasti Di Bayar , Menkes Pasien BPJS PBI  Harus Tetap Dilayani

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta seluruh rumah sakit di Indonesia tetap memberikan pelayanan kepada pasien penyakit kronis dan katastropik yang status kepesertaan BPJS PBI JK-nya sedang dalam proses reaktivasi. Ia menegaskan, pemerintah menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan mereka tetap dibayarkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026). Ia mengungkapkan bahwa sekitar 120 ribu pasien katastropik telah mendapatkan persetujuan untuk direaktivasi kembali sebagai peserta PBI JK.

“Sebanyak 120.000 pasien katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR untuk segera direaktivasi status PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial. Artinya, mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas dan pembiayaannya dijamin oleh pemerintah,” ujar Budi.

Budi juga menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI yang sedang dalam proses reaktivasi tersebut. Ia juga meminta Kementerian Sosial segera menerbitkan surat keputusan resmi sebagai dasar administrasi.

“Hari ini kami sudah mengirimkan surat ke seluruh rumah sakit agar pasien katastropik PBI tetap dilayani. Saya juga sudah meminta jajaran agar Kemensos segera mengeluarkan SK pendukung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa iuran BPJS PBI JK pasien tersebut akan tetap dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial, sehingga rumah sakit tidak perlu khawatir soal klaim pembayaran layanan kesehatan.

“Fasilitas kesehatan tidak perlu menunda atau menghentikan pelayanan. Pembayaran tetap dijamin oleh pemerintah melalui Kemensos,” tegasnya.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: BPJS PBI JKBudi Gunadi Sadikincobisnis.comEdarankronisMenkespelayananproses reaktivasiRumah sakit

Related Posts

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang...

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Rusia memerintahkan seorang diplomat Inggris yang bertugas di Moskow untuk segera meninggalkan negara tersebut. Keputusan ini...

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua perwakilan Indonesia dari International Chamber of Commerce (ICC), yakni Wincen Santoso dan Nico Mooduto, menghadiri pertemuan...

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah berencana segera mengumumkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) dalam waktu dekat. Menteri Dalam Negeri,...

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA , Cobisnis. 30 Maret 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

March 30, 2026
Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

March 28, 2026
Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

March 29, 2026
RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

March 30, 2026
Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

March 30, 2026
Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

March 30, 2026
WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved