JAKARTA, Cobisnis.com – PT Toba Pulp Lestari Tbk secara resmi menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama Perseroan di Provinsi Sumatera Utara. Salinan keputusan tersebut diterima Perseroan pada 10 Februari 2026 melalui PT Pos Indonesia.
Keputusan Menteri Kehutanan yang ditetapkan pada 26 Januari 2026 itu mencabut dan menyatakan tidak berlakunya PBPH Perseroan yang sebelumnya berasal dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Izin tersebut pertama kali diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1993 dan terakhir diperbarui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 tanggal 28 Juli 2020.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengatur penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, Perseroan telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di seluruh areal PBPH. Saat ini, manajemen tengah melaksanakan pemenuhan kewajiban finansial dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, Perseroan melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan menjalankan evaluasi manajerial secara berkelanjutan guna menilai implikasi hukum, operasional, dan keuangan yang timbul. Langkah ini dilakukan sejalan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa hingga keterbukaan informasi ini disampaikan, dampak keuangan akibat pencabutan PBPH masih dalam tahap evaluasi dan belum dapat ditentukan secara pasti. Perseroan akan terus memantau dan mengelola potensi dampak tersebut melalui pengendalian biaya, pengelolaan likuiditas, serta optimalisasi aset.
Penghentian kegiatan pemanfaatan hutan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap kontraktor dan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan usaha dengan Perseroan. Sebagai bagian dari penyesuaian kegiatan usaha, Perseroan juga melakukan penataan organisasi serta pengelolaan sumber daya manusia secara selektif dan bertahap.













