• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, August 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Cara Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Perbulan Buat Pekerja Swasta, Yuk Mulai Daftar!

Rizki Meirino by Rizki Meirino
August 10, 2020
in Nasional
0
Presiden Tinjau Penyaluran Bantuan Tunai di Bogor

Pencarian bantuan sosial tunai (BST) dilakukan dengan menerapkan physical distancing.

Cobisnis.com – Pemerintah sudah menjanjikan pencairan BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu berlangsung mulai September 2020.  Sekarang kebijakan tersebut sudah masuk proses finalisasi antarinstansi terkait dan persiapan teknis di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pekerja formal yang berhak menerima BLT dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan mesti tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, sekarang lebih dikenal dengan BP Jamsostek, dengan iuran per bulan Rp150 ribu atau dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu kalian perhatikan terkait dengan kebijakan BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu yakni:

Pertama: pastikan diri kalian tercatat sebagai peserta di BP Jamsostek dengan mengecek ke bagian SDM di perusahaan.Tentu dengan ketentuan iuran per bulannya Rp150 ribu. Kalau di atas itu, kalian tidak berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Kalau memang tidak ingat secara pasti, cek juga berapa upah yang kalian terima per bulan. Kalau di atas Rp5 juta per bulan, kalian juga tidak berhak mendapatkan BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dari pemerintah tersebut.

Kedua: kalian harus memiliki rekening pribadi di bank yang masih aktif. Pasalnya, BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu, pencairannya dengan cara langsung dikirim ke rekening penerima.

Ketiga, setelah itu BPJS Ketenagakerjaan akan mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Keempat: Data calon penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang sudah divalidasi di BP Jamsostek akan dikirimkan ke  pemerintah.

Kelima: Pemerintah akan memvalidasi ulang data calon penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam: Setelah semua oke, tinggal tunggu proses pencairan BLT pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu. Caranya, ya cek rekening pribadi kalian. Oh ya, pencairan dilakukan dalam dua termin. Masing-masing pencairan BLT untuk dua bulan.

Menurut rencana, pengucuran dilakukan mulai September. Sebelumnya, Menteri Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rilis yang diperoleh Ayojakarta dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengungkapkan kebijakan program BLT dalam proses finalisasi.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini,” ungkap Erick Thohir dalam keterangan tersebut.

Berikut ini beberapa ketentuan yang dinyatakan dalam keterangan tertulis tersebut:

Penerima bantuan: 13,8 juta pekerja Status pekerja: non-PNS dan non-karyawan BUMN Pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Besaran bantuan: Rp600 ribu selama empat bulan Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan. “Akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ungkap Erick.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: bltCobisniscobisnis & bisnisKaryawan swasta

Related Posts

Lima Saham yang Direkomendasikan Analis untuk Hari Ini

Lima Saham yang Direkomendasikan Analis untuk Hari Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG mengakhiri perdagangan Jumat, 7 Agustus 2026 dengan penguatan 1,04% ke level...

Prabowo Dapat Laporan Pertamina soal B50 dan Kesiapan Bioetanol

Prabowo Dapat Laporan Pertamina soal B50 dan Kesiapan Bioetanol

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melaporkan perkembangan program mandatori B50 kepada Presiden Prabowo Subianto....

BPS Ungkap Alasan Jumlah UMKM Indonesia Sulit Dihitung Secara Pasti

BPS Ungkap Alasan Jumlah UMKM Indonesia Sulit Dihitung Secara Pasti

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Indonesia masih sulit dihitung secara pasti. Badan Pusat...

MSCI Umumkan Rebalancing 12 Agustus, IHSG Diprediksi Kembali Menguat

MSCI Umumkan Rebalancing 12 Agustus, IHSG Diprediksi Kembali Menguat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan pada perdagangan Senin, 10 Agustus 2026. IHSG berpeluang...

Prabowo Dorong Perampingan BUMN, Pertamina dan PLN Jadi Perhatian

Prabowo Dorong Perampingan BUMN, Pertamina dan PLN Jadi Perhatian

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anak dan cucu perusahaan di lingkungan BUMN, terutama Pertamina dan PLN. Perampingan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027 Rumah Kontrakan Masuk Sasaran Pajak Pemerintah

Mulai 2027 Rumah Kontrakan Masuk Sasaran Pajak Pemerintah

August 9, 2026
Menpar:  Sektor Pariwisata Semester I 2026 Tumbuh Positif

Menpar: Sektor Pariwisata Semester I 2026 Tumbuh Positif

August 9, 2026
Bayang-Bayang Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia: Ujian Berat Kepastian Hukum dan Minat Investasi Asing

Bayang-Bayang Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia: Ujian Berat Kepastian Hukum dan Minat Investasi Asing

August 9, 2026
Survei IPO Ungkap Menteri Berkinerja Terbaik, Purbaya Kalahkan Teddy dan Bahlil

Survei IPO Ungkap Menteri Berkinerja Terbaik, Purbaya Kalahkan Teddy dan Bahlil

August 9, 2026
Kabar Baik! Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari

Kabar Baik! Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari

August 10, 2026
wamil Mingyu Seungkwan Dino SEVENTEEN

Mingyu, Seungkwan, dan Dino SEVENTEEN Umumkan Jadwal Wajib Militer

August 10, 2026
Karhutla Sumsel Meluas, BPBD Siapkan Rekomendasi Sekolah Diliburkan

Karhutla Sumsel Meluas, BPBD Siapkan Rekomendasi Sekolah Diliburkan

August 10, 2026
Jejak Sejarah 11 Peristiwa Jelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Jejak Sejarah 11 Peristiwa Jelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

August 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved