JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menilai putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai titik balik yang menandai kondisi Indonesia yang tidak lagi berada dalam situasi normal.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief saat menjawab pertanyaan awak media mengenai pengalaman paling berkesan selama 13 tahun menjalankan tugas sebagai Hakim MK sejak 2013. Ia menyebut perkara terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu sebagai momen yang paling membekas.
“Bagi saya, perkara 90 itulah yang menjadi awal Indonesia tidak baik-baik saja,” ujar Arief usai acara Wisuda Purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Sebagai catatan, putusan MK dalam perkara tersebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Arief mengungkapkan, selama bertugas di MK, ia menghadapi berbagai dinamika berat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk kasus-kasus yang berujung pada pelanggaran etik dan hukum.
Ia menambahkan bahwa momen paling sulit baginya adalah ketika tidak mampu menjalankan peran pengawasan secara maksimal dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara Nomor 90 tersebut.
“Saat itu saya merasa tidak bisa mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik. Saya juga tidak mampu menahan terjadinya konflik-konflik yang muncul akibat perkara itu,” tuturnya.
Menurut Arief, peristiwa tersebut menjadi pengalaman paling berat selama kariernya di Mahkamah Konstitusi dan meninggalkan catatan mendalam terkait integritas lembaga penjaga konstitusi.













