JAKARTA, Cobisnis.com – Kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, menegaskan bahwa materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ia menyebut materi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan tidak mengandung ajakan kekerasan.
Haris menjelaskan bahwa suatu ekspresi baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila secara jelas menganjurkan, mengampanyekan, atau memfasilitasi terjadinya kekerasan maupun perbuatan melawan hukum lainnya. Menurutnya, hal tersebut tidak ditemukan dalam materi komedi Pandji.
“Materi yang disampaikan Pandji justru memancing tawa penonton. Tidak ada ajakan, edukasi, atau dorongan untuk melakukan kekerasan ataupun tindak pidana,” ujar Haris usai mendampingi Pandji dalam dialog bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan bahwa dalam konteks hak asasi manusia, kebebasan berekspresi memang memiliki batas, terutama jika digunakan untuk memobilisasi kekerasan ekstrem. Namun, kasus yang menimpa Pandji dinilai jauh dari kategori tersebut.
Haris menegaskan bahwa selama ekspresi disampaikan dalam bentuk humor dan tidak mengarah pada provokasi tindakan kriminal, maka tidak seharusnya diproses secara pidana.














