JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa gas dinitrogen oksida (N2O) yang terdapat dalam tabung whip pink hingga saat ini belum diklasifikasikan sebagai narkotika berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Suyudi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas tersebut untuk tujuan mencari sensasi euforia. Menurutnya, praktik penyalahgunaan N2O telah ditemukan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan anak muda, karena efeknya yang cepat memberikan rasa senang sesaat.
“Gas ini disalahgunakan untuk kesenangan atau euforia dengan dampak yang cepat. Karena itu, BNN tidak bisa bekerja sendiri dan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mengawasi peredarannya,” ujar Suyudi saat menghadiri rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, meskipun belum masuk kategori narkotika, gas N2O memiliki efek stimulan yang cukup tinggi dan berpotensi membahayakan kesehatan, bahkan dapat menimbulkan risiko kematian apabila digunakan secara tidak semestinya.
Suyudi juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan whip pink. Ia mengingatkan bahwa produk tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan medis dan industri makanan.
“Whip pink digunakan untuk kepentingan medis dan juga produk pangan, seperti pembuatan kopi, roti, dan kue,” jelasnya.
Lebih lanjut, BNN masih melakukan kajian untuk menentukan apakah zat yang terkandung dalam whip pink perlu dimasukkan ke dalam kategori narkotika atau diatur melalui regulasi khusus lainnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, anggota DPR dari Fraksi Golkar Irjen Pol (Purn) Rikwanto mempertanyakan status hukum gas N2O dalam whip pink. Ia membandingkan fenomena tersebut dengan penyalahgunaan lem yang kerap digunakan untuk menimbulkan efek mabuk di jalanan.
Rikwanto menilai, meskipun segmentasi penggunanya berbeda—di mana whip pink cenderung beredar di kalangan menengah atas—risiko penyalahgunaan tetap sama dan perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ia pun meminta BNN memberikan kejelasan mengenai posisi whip pink dalam konteks hukum narkotika di Indonesia, mengingat meningkatnya kasus penyalahgunaan zat tersebut di masyarakat.














