JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Muhammad Riza Chalid, terindikasi berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan informasi tersebut diperoleh penyidik melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk pihak Imigrasi. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Riza Chalid diduga berada di wilayah negara anggota ASEAN.
“Informasi dari penyidik menyebutkan yang bersangkutan berada di salah satu negara di kawasan ASEAN,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum dapat memastikan secara rinci negara tempat keberadaan Riza Chalid saat ini. Anang menjelaskan, penerbitan red notice oleh Interpol telah membatasi ruang gerak tersangka karena pergerakannya akan terpantau oleh otoritas imigrasi negara-negara anggota Interpol.
Namun, Anang menegaskan bahwa red notice tidak serta-merta memungkinkan aparat penegak hukum untuk langsung melakukan penangkapan dan pemulangan tersangka ke Indonesia. Proses hukum lintas negara tetap harus mengikuti mekanisme serta menghormati kedaulatan dan sistem hukum negara tempat tersangka berada.
“Penegakan hukum di luar negeri tentu harus memperhatikan kedaulatan hukum masing-masing negara dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.














