JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia dan Amerika Serikat memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan tindak pencucian uang, khususnya yang melibatkan sektor publik. Penguatan kolaborasi ini ditandai dengan berakhirnya Seri Pelatihan Pemulihan dan Pelacakan Aset yang berlangsung sejak 2023 dan ditutup melalui sesi akhir di Jakarta pada 21–22 Januari 2026.
Program pelatihan berskala nasional tersebut merupakan hasil kerja sama Departemen Kehakiman Amerika Serikat melalui ICITAP dan OPDAT dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pelatihan dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana ilegal, termasuk yang berkaitan dengan aset digital dan mata uang kripto. Program ini didanai oleh Biro Urusan Narkotika Internasional dan Penegakan Hukum Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (INL).
Sebanyak 397 aparat penegak hukum dari 33 provinsi di Indonesia telah mengikuti rangkaian pelatihan tersebut. Fokus utama kegiatan adalah melindungi sistem keuangan dari praktik pencucian uang serta mendukung upaya pemulihan aset bagi korban kejahatan keuangan, baik di tingkat nasional maupun lintas negara.
Sejumlah hasil konkret telah dicapai. Setidaknya 14 perkara kejahatan keuangan di sektor publik ditindaklanjuti setelah pelaksanaan tiga lokakarya regional awal. Para peserta juga dinilai semakin terampil menerapkan pendekatan “follow the money” serta memperkuat koordinasi antara penyidik dan jaksa. Pengetahuan yang diperoleh kemudian disebarluaskan ke satuan wilayah dan tingkat distrik untuk memperluas dampak pelatihan.
Wakil Kepala Misi Amerika Serikat, Heather C. Merritt, menyatakan bahwa kejahatan keuangan merupakan tantangan global yang membutuhkan kerja sama lintas negara. Ia menegaskan komitmen Amerika Serikat untuk bermitra dengan Indonesia dalam memerangi pencucian uang di sektor publik yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan global.
Menurut Merritt, pelacakan dan pemulihan aset tidak hanya penting untuk melindungi perekonomian, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik serta memastikan jaringan kriminal mendapatkan sanksi yang setimpal. Ia menilai kolaborasi internasional menjadi kunci dalam menghentikan kejahatan keuangan sejak dari sumbernya.
Pada sesi penutupan di Jakarta, pelatihan diikuti oleh 30 penyidik Polri, 10 jaksa Kejaksaan Agung, satu analis PPATK, serta satu perwakilan Hubungan Luar Negeri Polri. Peserta berasal dari 10 provinsi, antara lain Aceh, Bali, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Papua, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, dan Sumatra Barat. Materi pelatihan mencakup regulasi pencucian uang, teknik investigasi, hingga forensik digital untuk penanganan perkara lintas yurisdiksi.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada penangkapan pelaku. Menurutnya, pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan harus menjadi bagian utama dalam pemberantasan pencucian uang.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu menggeser paradigma dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menjadi menelusuri aliran dana. Pelatihan ini dinilai strategis karena membekali aparat dengan kemampuan memutus siklus korupsi dan pencucian uang secara lebih efektif.














