JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dirinya. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia mengatakan Habib Bahar akan diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 10.00 WIB di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.
Habib Bahar dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida di wilayah Tangerang, Banten. Laporan atas peristiwa itu dilayangkan oleh istri korban, Fitri Yulita, pada 22 September 2025, dan tercatat dengan nomor laporan resmi di Polres Metro Tangerang Kota.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada 21 September 2025. Saat itu, Habib Bahar diketahui menghadiri sebuah kegiatan ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi acara dengan maksud mendengarkan ceramah. Namun, ketika berusaha mendekat untuk bersalaman, korban disebut dihadang oleh sejumlah orang yang mengamankan kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan, di mana diduga terjadi tindakan kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka serius.
Saat ini, kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap Habib Bahar dijadwalkan sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.














