JAKARTA, Cobisnis.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 133 pekerja migran Indonesia (PMI) atau warga negara Indonesia (WNI) ke Tanah Air melalui mekanisme deportasi dari Malaysia.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru menyebutkan para deportan terdiri atas 101 laki-laki dewasa, 29 perempuan dewasa, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Mereka berasal dari sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI), yakni DTI Kemayan Pahang sebanyak 70 orang, DTI Lenggeng 30 orang, DTI Langkap 15 orang, DTI Pekan Nenas Johor 11 orang, DTI Tanah Merah enam orang, serta satu orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Dari total tersebut, terdapat 15 WNI yang termasuk kelompok rentan, terdiri atas tiga anak-anak, 11 lanjut usia, serta satu orang dengan kondisi kesehatan batu ginjal.
Berdasarkan daerah asal, mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 38 orang, Jawa Timur 28 orang, dan Sumatera Utara 20 orang. Sementara lainnya berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri Allya Express 3 yang berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, pada Rabu pukul 13.30 waktu setempat menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Setibanya di Batam, para deportan akan ditempatkan sementara di P4MI Batam untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, KJRI Johor Bahru menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Dalam gelombang pemulangan ini, turut dipulangkan 11 WNI yang berstatus anak buah kapal (ABK). Mereka sebelumnya diamankan aparat Malaysia terkait dugaan pengangkutan pasir timah ilegal asal Indonesia seberat 7,5 ton.
Proses pemulangan juga didampingi tim dari Bareskrim Mabes Polri bersama staf KJRI Johor Bahru, sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia menangani maraknya kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia serta memastikan perlindungan terhadap WNI yang memerlukan penanganan khusus.
Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses deportasi WNI/PMI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Namun, kendala yang kerap dihadapi adalah ketidaklengkapan dokumen perjalanan dan kependudukan, sehingga memperlambat penerbitan SPLP.
Ia juga mengimbau agar WNI dan PMI yang bekerja di Malaysia senantiasa mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Pemulangan ini terlaksana melalui koordinasi lintas instansi di Indonesia dan Malaysia, melibatkan Jabatan Imigresen Malaysia, BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian, sehingga seluruh proses berjalan tertib dan sesuai prosedur.












