JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait nasib 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga berkontribusi terhadap banjir di Sumatera, namun masih diperbolehkan beroperasi.
Menurut Firman, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap korporasi. Ia menilai pencabutan izin usaha merupakan keputusan administratif yang seharusnya langsung berdampak hukum, bukan justru dikesampingkan dengan alasan masih bisa digugat.
“Ini ironis. Negara sudah mencabut izin, tapi perusahaan tetap berjalan seperti tidak ada masalah. Di mana wibawa negara?” ujar Firman, Minggu (25/1/2026).
Firman mengakui bahwa secara hukum, keputusan pencabutan izin dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk tetap membiarkan aktivitas usaha berjalan.
Jika setiap kebijakan pemerintah harus menunggu proses gugatan selesai, lanjutnya, maka penegakan hukum akan selalu terhambat. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menjadi preseden buruk karena membuka ruang bagi korporasi untuk menghindari sanksi.
“Jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi longgar terhadap perusahaan besar. Kalau ini dibiarkan, negara justru kalah oleh korporasi,” tegasnya.
Firman menambahkan bahwa pencabutan izin yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan seharusnya langsung diberlakukan. Jika tidak, kebijakan tersebut hanya menjadi formalitas tanpa makna nyata.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pencabutan izin usaha 28 perusahaan di tiga provinsi akibat kerusakan lingkungan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, khususnya keberlangsungan lapangan kerja masyarakat.
Berbicara di sela agenda World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar penegakan hukum dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan.
Pemerintah, kata Prasetyo, berupaya menyeimbangkan ketegasan menjaga lingkungan dengan stabilitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.














