JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah diminta memastikan mutu konsumsi jemaah haji tetap terjaga, meskipun biaya penyediaan makanan pada pelaksanaan ibadah haji 2026 berhasil ditekan. Efisiensi anggaran tersebut diingatkan tidak boleh mengorbankan kenyamanan maupun kesehatan jemaah, mengingat layanan konsumsi merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital selama ibadah haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa seluruh kebijakan dalam penyelenggaraan haji harus mengedepankan kepentingan jemaah. Ia menilai konsistensi pelaksanaan di lapangan menjadi kunci, terutama dalam layanan konsumsi yang pada tahun-tahun sebelumnya kerap memicu keluhan.
Penegasan itu disampaikan Dini merespons pemaparan Kementerian Haji dan Umrah RI terkait penurunan biaya konsumsi jemaah haji di Arab Saudi dari 40 riyal menjadi 36 riyal per hari. Meski terjadi penyesuaian biaya, pemerintah menyatakan adanya peningkatan pada porsi atau gramasi makanan.
Menurut Dini, langkah efisiensi tersebut layak diapresiasi selama manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah. Ia menekankan agar rencana penambahan porsi makanan diwujudkan secara nyata, sekaligus diiringi dengan kualitas yang terjaga, baik dari aspek kebersihan, cita rasa, kandungan gizi, maupun ketepatan waktu penyajian.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan efisiensi tidak cukup diukur dari besaran penghematan anggaran, melainkan dari kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh jemaah selama menjalankan ibadah. Karena itu, seluruh perencanaan konsumsi haji diminta dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa penurunan biaya konsumsi tidak berdampak pada penurunan kualitas layanan. Sebaliknya, gramasi makanan justru mengalami peningkatan, antara lain porsi nasi dari 150 gram menjadi 170 gram serta porsi lauk pauk dari 75 gram menjadi 80 gram sesuai rekomendasi ahli gizi.
Dahnil menambahkan, efisiensi anggaran dari pengadaan konsumsi haji 2026 mencapai Rp 123 miliar. Ia memastikan seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik rente maupun korupsi, sehingga penurunan biaya murni dihasilkan dari mekanisme pengadaan yang lebih terbuka dan bersih.














