JAKARTA, Cobisnis.com — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, kembali menjalankan tugasnya di parlemen setelah sebelumnya dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pada Rabu (21/1/2026), Eko terlihat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Direktur Utama Perum Bulog di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dalam pembukaan rapat, Eko menyampaikan doa dan menyatakan rapat dilaksanakan secara terbuka, sebagaimana prosedur rapat DPR pada umumnya.
Dalam rapat tersebut, Eko juga mengumumkan adanya pergantian keanggotaan Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Posisi Rieke Diah Pitaloka dan Sadarestuwati digantikan oleh Dewi Juliani dan Sturman Panjaitan.
Agenda utama rapat membahas penguatan peran Koperasi Desa Merah Putih, khususnya yang terdampak bencana banjir di wilayah Sumatera. Menurut Eko, koperasi desa kini memiliki peran strategis dalam menjaga rantai pasok pangan nasional, tidak lagi sebatas program pemberdayaan ekonomi lokal.
Ia menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi penghubung antara petani, penggilingan, serta sektor hulu dan hilir yang melibatkan lembaga negara.
Sebelumnya, pada 5 November 2025, MKD DPR menyatakan Eko Patrio terbukti melanggar Kode Etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR selama empat bulan. Sanksi tersebut diberlakukan sejalan dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN).
Pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan unggahan video parodi di akun TikTok pribadi Eko yang menanggapi kritik publik terhadap aksi sejumlah anggota DPR yang berjoget usai Sidang Tahunan MPR RI 2025. Video tersebut menuai kecaman karena dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat itu dan disebut turut memperkeruh situasi sosial pada Agustus 2025.














