JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya tengah menangani dua laporan polisi terkait dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan Akademi Crypto bentukan Timothy Ronald bersama Kalimasada. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
“Betul, ada dua laporan yang masuk,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Budi menjelaskan, saat ini penyidik masih berada pada tahap awal dengan fokus mengumpulkan keterangan dari para pelapor, saksi, serta meneliti alat bukti yang telah diserahkan. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor belum dilakukan sebelum proses klarifikasi tersebut rampung.
“Klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan alat bukti harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah data dan fakta dianggap cukup serta valid, barulah penyidik akan memanggil pihak yang dilaporkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan juga disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyesuaian ini dilakukan agar penanganan perkara berjalan sejalan dengan mekanisme di tingkat kejaksaan.
“Penyidik perlu memastikan penerapan pasal pidana benar-benar sesuai dan sinkron dengan proses di kejaksaan, sehingga alur penegakan hukumnya berjalan runtut,” kata Budi.
Diketahui, salah satu laporan dilayangkan oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar akibat dugaan penipuan investasi tersebut. Laporan Agnes tercatat dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026.
Sebelumnya, laporan serupa juga disampaikan oleh seorang pria bernama Younger dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar. Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan investasi koin Manta yang direkomendasikan oleh Timothy Ronald dan Kalimasada.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyelidikan guna memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.














