Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 6,73 juta debitur telah mengajukan restrukturisasi kredit hingga 20 juli 2020. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan total keseluruhan nilai relaksasi pinjaman tersebut mencapai Rp784,36 triliun.
“Proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta,” kata Wimboh dalam video conference, Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Selasa (4/8/2020).
Sekadar diketahui, Pemerintah saat ini sedang memberikan beberapa relaksasi dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional PEN), salah satu upaya tersebut dengan pemberian restrukturisasi kredit bagi para pelaku usaha dan perusahaan yang mengalami permasalahan pembayaran utang akibat pandemi.
Tercatat rincian dari penerima manfaat relaksasi itu, tambah Wimboh, terdiri atas 5,38 juta dari sektor pelaku UMKM dan 1,34 juta non UMKM. Masing-masing nilainya adalah Rp330,27 triliun dan Rp454,09 triliun.
OJK juga mencatat adanya pemberian restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 28 Juli 2020, telah mencapai Rp151,01 triliun. Jumlah itu diketahui terdiri dari 4 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui OJK.
Kemudian, sebanyak 4,73 juta perusahaan yang telah menyampaikan permohonan restrukturisasi. Dari jumlah itu sebanyak 326.529 perusahaan sedang dalam proses persetujuan OJK.