JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi II DPR RI mulai mengawali proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu 2026 pada Januari ini dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun berbagai masukan dan pandangan terkait desain penyelenggaraan pemilu ke depan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sejak tahap awal pihaknya mengundang seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi untuk menyampaikan gagasan maupun kritik terhadap revisi UU Pemilu. Menurutnya, Komisi II terbuka menerima seluruh pandangan, apa pun latar belakang dan sudut pandangnya.
Setelah proses penjaringan aspirasi publik, Komisi II DPR akan menyusun draf naskah akademik serta rancangan undang-undang Pemilu sebagai dasar pembahasan lanjutan. Rifqinizamy menegaskan bahwa revisi UU Pemilu hanya akan mengatur rezim pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif, tanpa menyentuh ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memang hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Selain itu, Komisi II DPR juga akan menyusun daftar inventarisasi masalah sebagai bahan utama pembahasan revisi UU Pemilu. Daftar tersebut nantinya akan dikaji lebih lanjut, baik di tingkat Komisi II maupun secara internal oleh masing-masing fraksi partai politik di DPR.
Rifqinizamy memastikan seluruh tahapan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara transparan dan melibatkan publik secara bermakna. Ia menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan demokrasi ke depan.














