Cobisnis.com – Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), mengukuhkan eksistensinya di Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada hari ini, Rabu 12 Februari 2020.
Pengukuhan eksistensi tersebut dilakukan dengan eresmian organisasi sebagai bentuk komitmen mendorong industri nasional, khususnya segmen penghantar nikotin elektronik.
Ada tiga agenda besar yang menjadi program kerja APPNINDO; berkolaborasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang berimbang, mendorong penelitian ilmiah untuk produk penghantar nikotin, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat seputar industri penghantar nikotin elektronik.
“Para pengusaha penghantar nikotin elektronik di Indonesia yang tergabung dalam APPNINDO siap berkolaborasi dengan pemerintah serta semua pemangku kepentingan, mendorong diskusi dan kolaborasi guna terbentuknya kerangka kebijakan dan regulasi yang tepat sasaran sehingga memberikan jaminan kepastian berusaha bagi pelaku bisnis di industri penghantar nikotin elektronik di Indonesia,” ucap Syaiful Hayat selaku Ketua Umum APPNINDO di sela-sela acara peresmian.
Dalam beberapa tahun terakhir, potensi pertumbuhan bisnis penghantar nikotin elektronik di Indonesia naik secara signifikan. Tercatat, industri ini telah memberikan kontribusi sebesar Rp154,1 miliar di 2018 dan bertumbuh hingga Rp426 miliar di 2019.
Namun, sebagai industri yang baru bertumbuh, masih banyak isu dan tantangan yang harus dihadapi dan dibenahi oleh pelaku bisnis serta pemangku kepentingan.
Industri penghantar nikotin elektronik, yang merupakan bagian dari industri HPTL, lahir dari perkembangan inovasi teknologi. Sebagai hasil inovasi terbaru, program edukasi bagi konsumen dan masyarakat umum tentang pengetahuan mendasar dan lanjutan seputar produk tembakau alternatif serta penghantar nikotin elektronik perlu dilakukan.
“APPNINDO juga hadir untuk memfasilitasi penyampaian informasi kepada masyarakat seputar industri penghantar nikotin elektronik dan memberikan mereka akses kepada informasi yang akurat, guna menghindari stigma yang keliru di kalangan masyarakat akibat penyalahgunaan dan peredaran produk-produk ilegal yang dikaitkan dengan penghantar nikotin elektronik,” tambah Roy Lefrans selaku Sekretaris Jenderal APPNINDO.
Bersama pengusaha penghantar nikotin elektronik lain, seperti FOOM Labs, JUUL Labs, PT Jagad Utama Lestari, NCIG, serta para akademisi dan pemerintah, APPNINDO berkomitmen untuk memfasilitasi diskusi dan kajian mendalam terkait regulasi, potensi pertumbuhan ekonomi, serta mendorong inovasi dan kebijakan fiskal yang proporsional.
APPNINDO memandang, ada empat (4) hal yang seyogyanya diperhatikan terkait penyusunan regulasi tersebut:
Investasi dalam penelitian ilmiah dan studi tentang produk penghantar nikotin elektronik terutama di Indonesia sebagai masukan penting untuk penyusunan aturan dan kebijakan;
Pengaturan industri HPTL khususnya produk penghantar nikotin elektronik berdasarkan emisi dan profil risikonya, seperti bagaimana pemerintah memberlakukan pengaturan mobil listrik ketika dibandingkan dengan mobil yang menggunakan mesin pembakaran;
Partisipasi dan kolaborasi dalam diskusi konstruktif untuk merancang dan merumuskan kebijakan sebagai sarana untuk terus memaksimalkan pertumbuhan industri;dan
Komitmen semua pemangku kepentingan untuk mencegah akses bagi anak-anak dan remaja di bawah umur 18 tahun, serta non-perokok, untuk mendapatkan produk-produk penghantar nikotin elektronik.
APPNINDO berharap, industri ini dapat terus berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, melalui kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.