JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi merombak penempatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak menyusul kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
Langkah tersebut disiapkan sebagai bagian dari pembenahan internal, terutama bagi pegawai yang terbukti menyelewengkan jabatan dalam proses pemeriksaan pajak.
Purbaya menyebut rotasi hingga penempatan di daerah terpencil bisa menjadi bentuk sanksi, selain opsi merumahkan pegawai berdasarkan tingkat pelanggaran.
Evaluasi menyeluruh tetap dilakukan sebelum keputusan dijatuhkan agar sanksi sejalan dengan hasil pemeriksaan internal dan hukum yang berjalan.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya di tengah penyidikan KPK atas dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah kantor pajak dan menyita uang tunai 8.000 dolar Singapura serta barang bukti elektronik.
Penggeledahan dilakukan di KPP Madya Jakarta Utara dan kantor pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
KPK juga mengamankan dokumen penilaian dan pemeriksaan pajak yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat struktural dan tim penilai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Nilai pajak yang dipermasalahkan mencapai Rp 23 miliar, dengan dugaan aliran fee sebesar Rp 8 miliar untuk oknum di internal pajak.
Purbaya menegaskan pembenahan ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan memastikan sistem perpajakan berjalan bersih dan profesional.
Ia menilai langkah tegas diperlukan sebagai sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi.














