JAKARTA, Cobisnis.com – Penjualan mobil listrik di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan signifikan. Namun di balik pertumbuhan tersebut, muncul kekhawatiran baru terkait potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama ini menjadi salah satu tulang punggung APBD di berbagai provinsi. Ketika kendaraan listrik dibebaskan dari PKB, sumber penerimaan daerah pun terancam menyusut.
Komisi III DPRD Jawa Barat menilai peralihan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik perlu disikapi dengan perhitungan matang. Tanpa strategi baru, stabilitas fiskal daerah bisa terganggu.
Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Jajang Rohana menyebut perubahan pola konsumsi kendaraan sudah mulai terasa, terutama di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Banyak warga beralih dari motor konvensional ke motor listrik.
Kondisi tersebut membuat ketergantungan daerah terhadap PKB menjadi semakin rentan. Selama ini, pajak kendaraan menyumbang porsi besar dalam struktur pendapatan provinsi.
Menurut Jajang, tanpa diversifikasi sumber pendapatan, lonjakan kendaraan listrik bisa berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai layanan publik.
Saat ini, kendaraan listrik berbasis baterai memang dibebaskan dari PKB dengan tarif 0 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024.
Meski PKB-nya nol, pemilik mobil listrik tetap wajib memperpanjang STNK setiap tahun. Biaya yang dibayarkan hanya berupa SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.
Angka tersebut jauh lebih kecil dibanding pajak kendaraan konvensional, sehingga secara agregat berpotensi mengurangi penerimaan daerah dalam jangka panjang.
Hingga kini, aturan pembebasan PKB kendaraan listrik belum memiliki batas waktu. Jika kebijakan ini berlanjut tanpa penyesuaian, pemerintah daerah dituntut menyiapkan sumber pendapatan alternatif.














