• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ngutang di Pinjol Makin Ketat, OJK Pasang Batas 30%

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 12, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Ngutang di Pinjol Makin Ketat, OJK Pasang Batas 30%

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat batas maksimum rasio utang pada pinjaman daring atau pinjol. Ke depan, total kewajiban utang peminjam dibatasi maksimal 30% dari penghasilan, sebagai upaya menekan risiko gagal bayar dan melindungi konsumen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini merupakan turunan dari POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan rasio utang akan diterapkan secara bertahap mulai tahun ini. Pengetatan penuh hingga batas 30% ditargetkan berlaku pada 2026.

Menurut Agusman, langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas pembiayaan di industri pinjol yang terus berkembang pesat. OJK ingin memastikan pertumbuhan penyaluran dana tetap sehat dan berkelanjutan.

Saat ini, OJK juga fokus memastikan kesiapan industri pinjol dalam menerapkan kebijakan tersebut. Salah satu perhatian utama adalah pematangan sistem penilaian risiko dan kelayakan kredit atau credit scoring.

Penguatan sistem penilaian risiko dinilai penting agar proses transisi menuju batas rasio 30% tidak mengganggu penyaluran pendanaan kepada masyarakat. Dengan sistem yang lebih akurat, risiko kredit macet dapat ditekan sejak awal.

OJK mencatat, per November 2025 terdapat 24 penyelenggara pinjol dengan tingkat risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5%. Kondisi ini menjadi perhatian serius regulator dalam memperketat pengawasan.

Pengawasan dilakukan baik secara offsite maupun onsite. OJK secara rutin meminta penyelenggara menyampaikan rencana aksi atau action plan untuk menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

Jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK menegaskan tidak segan menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan lender baru.

Kebijakan pembatasan rasio utang ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin finansial masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan digital di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjol.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: CobisnisKeuangan KonsumenojkPebisnismudaPinjolRegulasi KeuanganUtang Digital

Related Posts

Telkomsel Gandeng TVRI Siapkan Streaming Piala Dunia 2026 untuk Pengguna Indonesia

Telkomsel Gandeng TVRI Siapkan Streaming Piala Dunia 2026 untuk Pengguna Indonesia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Telkomsel memastikan layanan streaming Piala Dunia 2026 akan berjalan lancar tanpa gangguan berarti. Operator ini menyiapkan penguatan...

Penderita Hipertensi Tetap Bisa Makan Daging Kurban, Ini Catatan Dokter

Penderita Hipertensi Tetap Bisa Makan Daging Kurban, Ini Catatan Dokter

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perayaan Iduladha identik dengan berbagai olahan daging sapi dan kambing. Namun konsumsi daging kurban tetap perlu diperhatikan...

Daging Kambing Tidak Selalu Lebih Berbahaya, Ini Fakta Gizinya Dibanding Sapi

Daging Kambing Tidak Selalu Lebih Berbahaya, Ini Fakta Gizinya Dibanding Sapi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Momen Iduladha identik dengan konsumsi daging kurban, terutama daging sapi dan kambing. Meski sama-sama termasuk daging merah,...

Tenang Dulu, Minum Es Setelah Makan Sate Tidak Bikin Lemak Beku di Perut Kamu

Tenang Dulu, Minum Es Setelah Makan Sate Tidak Bikin Lemak Beku di Perut Kamu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mitos soal minum air dingin setelah makan daging kembali ramai dibahas menjelang Idul Adha. Banyak yang percaya...

Daging Kambing Ternyata Lebih Rendah Lemak, Tapi Tetap Tidak Boleh Berlebihan

Daging Kambing Ternyata Lebih Rendah Lemak, Tapi Tetap Tidak Boleh Berlebihan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Daging merah seperti sapi dan kambing menjadi hidangan yang paling banyak dikonsumsi saat Iduladha. Meski kaya nutrisi,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Telkomsel Gandeng TVRI Siapkan Streaming Piala Dunia 2026 untuk Pengguna Indonesia

Telkomsel Gandeng TVRI Siapkan Streaming Piala Dunia 2026 untuk Pengguna Indonesia

May 27, 2026
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Ferrari Perkenalkan EV Perdana Luce dengan Harga US$640 Ribu

Ferrari Perkenalkan EV Perdana Luce dengan Harga US$640 Ribu

May 27, 2026
Momen Idul Adha 1447 H, Bank Mandiri Salurkan 2.529 Hewan Kurban ke ratusan titik di seluruh Indonesia

Momen Idul Adha 1447 H, Bank Mandiri Salurkan 2.529 Hewan Kurban ke ratusan titik di seluruh Indonesia

May 27, 2026
Mengapa Prabowo Tiga Kali Mengunjungi Perancis dalam Setahun?

Mengapa Prabowo Tiga Kali Mengunjungi Perancis dalam Setahun?

May 28, 2026
Crystal Palace Juara UEFA Conference League 2025/26

Crystal Palace Juara UEFA Conference League 2025/26

May 28, 2026
Naomi Osaka Tampil Memukau dengan Outfit ‘Menara Eiffel’ di French Open 2026

Naomi Osaka Tampil Memukau dengan Outfit ‘Menara Eiffel’ di French Open 2026

May 28, 2026
E. Jean Carroll Hadapi Penyelidikan Kriminal atas Kesaksian dalam Kasus Trump

E. Jean Carroll Hadapi Penyelidikan Kriminal atas Kesaksian dalam Kasus Trump

May 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved