JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh jajaran pimpinan KPK.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo kepada pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut awalnya ditujukan untuk mengurangi panjangnya masa tunggu jemaah haji reguler.
Namun dalam pelaksanaannya, tambahan kuota itu justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal delapan persen.
Akibat pembagian tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024. Padahal, sebagian besar dari mereka telah mengantre lebih dari 14 tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji.
KPK menilai kebijakan itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Proses penentuan kuota dinilai tidak transparan dan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan jemaah reguler.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Nilai tersebut berasal dari potensi keuntungan tidak sah dan dampak sistemik pada tata kelola haji nasional.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Aset tersebut meliputi rumah, kendaraan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut menjadi sorotan publik karena kasus ini menyangkut penyelenggaraan ibadah yang sangat sensitif bagi masyarakat. Haji bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut keadilan dan kepercayaan publik.
Kasus ini juga memicu perhatian luas di kalangan politik dan parlemen. Sejumlah pihak mendorong agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tuntas tanpa intervensi.
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari penegak hukum, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan haji agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.














