JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota holding IFG, menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk penguatan layanan Jasa Penjaminan Suretyship. Penandatanganan yang berlangsung di Kendari pada Rabu (10/12/2025) ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo, Alia Nur Fitri, menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan surety bond dalam mendukung proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan mengurangi risiko keterlambatan maupun kegagalan proyek. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini memperkuat sinergi antara Jamkrindo dan Pemprov Sultra dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara yang terus terbuka terhadap inovasi dan kerja sama. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam optimalisasi layanan Jasa Suretyship untuk memperkuat tata kelola pembangunan daerah,” ujar Alia, yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional dan Asta Cita Pemerintah, terutama dalam penciptaan lapangan kerja, penguatan ekosistem kewirausahaan, peningkatan kualitas tata kelola, dan pemerataan pembangunan. Dengan jaringan layanan yang luas, Jamkrindo siap mendukung pemerintah daerah dalam percepatan berbagai proyek strategis yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Ke depan, Jamkrindo akan terus memperluas kerja sama dengan Pemprov Sultra serta pemerintah kabupaten/kota melalui pendampingan teknis, implementasi program, dan pengembangan layanan penjaminan lain sesuai kebutuhan daerah,” tambahnya.
Selain penandatanganan kesepakatan, Jamkrindo juga menyampaikan komitmennya dalam mendukung Kejaksaan serta pemerintah daerah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Dukungan diberikan melalui penyediaan program pelatihan keterampilan produktif bagi peserta pidana kerja sosial di bawah program tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga peserta dapat mengembangkan kompetensi kewirausahaan dan memiliki peluang ekonomi yang lebih baik.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan untuk ikut berkontribusi dalam program keadilan restoratif. Berbagai pelatihan seperti usaha laundry sepatu hingga pembuatan parfum dan sabun laundry telah kami berikan untuk mendukung kemandirian peserta,” ujar Alia.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya nyata memperkuat implementasi pidana kerja sosial secara adil dan bermanfaat. Ia menekankan bahwa pelaksanaan pidana tersebut harus dilakukan tanpa paksaan, tidak dikomersialisasikan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.














