• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, December 11, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Bahlil Obral Akses Tambang ke UMKM dan Koperasi

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 9, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Bahlil Obral Akses Tambang ke UMKM dan Koperasi

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan izin kelola tambang bagi UMKM dan koperasi akan dibagikan mulai Desember 2025. Pemberian izin ini menjadi implementasi UUD 1945 Pasal 33 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Pemberian izin tambang ini mendapat restu Presiden Prabowo Subianto dan dinilai strategis untuk mendorong ekonomi lokal. Bahlil menekankan bahwa UMKM dan koperasi harus fokus mengelola sumber daya yang lebih besar daripada bisnis rumahan seperti kerupuk, kios, atau LPG.

“UMKM, Koperasi, BUMD, sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izin kita kasih. Jangan koperasi urus kerupuk, urus kios, urus LPG. Tidak bisa,” ujar Bahlil dalam acara BIG Conference di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut Bahlil, paradigma baru ekonomi diperlukan agar koperasi tidak lagi diidentikkan dengan usaha rumahan. Sistem ini memberikan akses yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri.

Bahlil mencontohkan ketimpangan kepemilikan tambang di berbagai daerah. Ia mempertanyakan berapa orang Papua yang memiliki tambang di Papua, atau orang Kalimantan yang mengelola tambang batu bara di daerahnya, karena mayoritas izin dikuasai perusahaan yang kantornya ada di Jakarta.

Dengan dasar keadilan tersebut, Bahlil memastikan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada UMKM, koperasi, dan BUMD dilakukan sesuai aturan. Tujuannya adalah memberi pengusaha daerah prioritas untuk menjadi tuan di negerinya sendiri.

Peraturan pelaksana, Permen, dan Undang-Undang terkait IUP sudah disesuaikan agar UMKM dan koperasi mendapat ruang yang lebih besar. Sistem ini diharapkan mendorong pemerataan ekonomi serta pembangunan daerah.

Bahlil menegaskan bahwa program ini sejalan dengan prinsip UUD 1945 Pasal 33, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat dan kemakmuran daerah. Pemerintah mendorong UMKM untuk aktif berpartisipasi dalam sektor tambang.

Dengan langkah ini, diharapkan ketimpangan kepemilikan tambang dapat diminimalkan, dan pendapatan daerah meningkat melalui partisipasi langsung pengusaha lokal. Sistem pengawasan tetap diterapkan agar izin dikelola secara transparan dan sesuai regulasi.

Bahlil menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar redistribusi izin, tetapi bagian dari strategi membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran UMKM dan koperasi di sektor strategis.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: BahlilCobisnisESDMIzinTambangkoperasiPebisnismudaumkm

Related Posts

Oknum Petugas SPBU Pertamina Ambil Untung di Tengah Bencana

Oknum Petugas SPBU Pertamina Ambil Untung di Tengah Bencana

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial M (47) di Medan karena menjual Pertalite bersubsidi dengan harga Rp12 ribu...

Nusron Pastikan Layanan Gratis untuk Sertifikat Tanah Korban Banjir

Nusron Pastikan Layanan Gratis untuk Sertifikat Tanah Korban Banjir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat mengurus kembali sertifikat...

DPR Nilai Bea Keluar Emas 15% Penting untuk Hilirisasi

DPR Nilai Bea Keluar Emas 15% Penting untuk Hilirisasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – DPR RI menilai kebijakan bea keluar emas yang mulai berlaku pada 2026 sebagai langkah penting untuk memperkuat...

ESDM Jelaskan Alasan Denda Tambang di Hutan Beda-Beda Nilainya

ESDM Jelaskan Alasan Denda Tambang di Hutan Beda-Beda Nilainya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan perbedaan denda administratif bagi kegiatan tambang yang melanggar...

Cerita Petugas Haji dan Teladan Uwais yang Terus Hidup di Tanah Suci

Cerita Petugas Haji dan Teladan Uwais yang Terus Hidup di Tanah Suci

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seleksi petugas haji 2026 kembali dibuka dan langsung mendapat antusias tinggi dari masyarakat. Setiap tahun puluhan ribu...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Ayu Puspita, Bos WO yang Tipu Belasan Miliar Hingga Viral

Profil Ayu Puspita, Bos WO yang Tipu Belasan Miliar Hingga Viral

December 10, 2025
Mengundurkan diri

Direktur Bank UOB Indonesia Teh Han Yi Mengundurkan Diri

December 10, 2025
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

TRIN Dipegang Keluarga Djojohadikusumo, Bakal Terbang Seperti WIFI?

December 10, 2025
BSI dan Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Pencairan Dana Hibah dari Dana SAL Pemerintah

BSI dan Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Pencairan Dana Hibah dari Dana SAL Pemerintah

December 9, 2025
Oknum Petugas SPBU Pertamina Ambil Untung di Tengah Bencana

Oknum Petugas SPBU Pertamina Ambil Untung di Tengah Bencana

December 10, 2025
Nusron Pastikan Layanan Gratis untuk Sertifikat Tanah Korban Banjir

Nusron Pastikan Layanan Gratis untuk Sertifikat Tanah Korban Banjir

December 10, 2025
DPR Nilai Bea Keluar Emas 15% Penting untuk Hilirisasi

DPR Nilai Bea Keluar Emas 15% Penting untuk Hilirisasi

December 10, 2025
ESDM Jelaskan Alasan Denda Tambang di Hutan Beda-Beda Nilainya

ESDM Jelaskan Alasan Denda Tambang di Hutan Beda-Beda Nilainya

December 10, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved