JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penerapan larangan total terhadap kegiatan foto dan video di kompleks Masjidil Haram, Makkah, serta Masjid Nabawi, Madinah, untuk penyelenggaraan Haji 2026.
Kebijakan ini mencakup segala bentuk perangkat perekaman, baik ponsel, kamera, maupun alat dokumentasi lain, dan berlaku di seluruh area masjid—di dalam bangunan maupun di pelataran. Seluruh jamaah dan pengunjung diminta mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.
Menurut laporan Kashmir Life pada Senin (8/12), kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga ketentraman suasana ibadah, melindungi privasi jamaah, serta memastikan arus pergerakan jemaah tetap lancar. Pada masa puncak haji, kedua lokasi tersebut dipadati jutaan orang, sehingga aktivitas swafoto atau merekam video kerap menimbulkan gangguan.
Larangan ini juga menjadi penegasan dari aturan yang sebelumnya sudah diberlakukan oleh Kementerian Haji dan Direktorat Jenderal Pers dan Informasi Arab Saudi. Pemerintah menilai dokumentasi pribadi selama beribadah sering mengalihkan fokus dan menghambat mobilitas jamaah lain.
Mereka yang melanggar akan dikenai tindakan tegas, mulai dari penyitaan perangkat hingga sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Pembatasan aktivitas fotografi di dua masjid suci sebenarnya bukan hal baru. Pada 2017, Arab Saudi pertama kali memperkenalkan larangan serupa untuk menjaga kekhusyukan ibadah. Kemudian pada 2024 dan berlanjut pada Juni 2025, aturan tersebut diperluas hingga kawasan Mina, Arafah, dan Muzdalifah, termasuk larangan menyampaikan seruan politik serta membawa bendera negara tertentu.
Pemberlakuan yang lebih ketat untuk Haji 2026 disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan sekaligus membantu jamaah lebih fokus pada ibadah.














