Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kredit BPD hanya tumbuh 4,04% di 2020. Namun tahun berikutnya diperkirakan akan membaik dengan kenaikan 8,27% di 2021. Target tersebut merupakan hasil revisi rencana bank atau RBB bank kategori BPD. Sementara progres restrukturisasi nasabah akibat covid-19 di BPD sudah mencapai Rp20,6 Triliun untuk membantu 65,9 ribu debitur. Dengan demikian BPD akan membutuhkan suntikan dana segar demi memperkuat kegiatan usaha di daerah.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya mengapresiasi Kementerian Keuangan yang menyediakan skema Pinjaman PEN. Skema penyaluran melalui PT SMI (Persero) kepada pemerintah daerah agar dapat menggiatkan berbagai program pemulihan ekonomi di daerah. Keunggulan pembiayaan tersebut ringan karena diberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah ini.
“Diharapkan dukungan pembiayaan dari PT SMI (Persero) bagi Pemerintah Daerah, berbagai proyek infrastruktur kepada Pemda akan dapat berjalan kembali menggerakkan geliat ekonomi daerah,” ujar Wimboh hari ini di Jakarta.
Penempatan dana Pemerintah ini sangat membantu likuiditas perbankan dalam menjalankan perannya sebagai katalis program pemulihan ekonomi nasional. Industri keuangan dituntut menyediakan restrukturisasi bagi pelaku usaha yang terdampak dan menyediakan tambahan kredit modal kerja untuk meningkatkan kembali kemampuan usaha mereka. Termasuk bank-bank kategori BPD.
Sementara peran BPD di daerah begitu besar dalam menggerakkan ekonomi di daerahnya. Dengan penempatan dana Pemerintah di BPD ini menjadi terobosan yang cukup berarti dalam membantu likuiditas BPD dalam melaksanakan program PEN di Daerah.
Data OJK untuk perkembangan BPD hingga Juni 2020 yaitu terdapat 27 BPD dengan total aset mencapai Rp718 triliun atau 8,28% dari total aset perbankan di Indonesia. Sebanyak 23 BPD dalam kategori BUKU 1 dan 2 sedangkan hanya 3 BPD di kategori BUKU 3 dan tidak ada yang di BUKU 4.