JAKARTA, Cobisnis.com – Polres Metro Bekasi mengusut dugaan korupsi dana hibah atlet difabel senilai Rp 7,1 miliar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini menjadi sorotan karena sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dua tersangka, KD dan NY, telah ditetapkan oleh polisi. KD diduga menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk biaya kampanye pada pemilihan legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024.
Sementara NY menerima Rp 1,79 miliar yang sebagian digunakan untuk membayar uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Mobil ini diatasnamakan ke keponakan dan kakak ipar tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, angsuran dan uang muka mobil mencapai Rp 319,42 juta. Sisanya dari dana hibah belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi menerima hibah total Rp 12 miliar dari pemerintah daerah. Sebesar Rp 9 miliar disalurkan pada Februari 2024, dan sisanya Rp 3 miliar pada November 2024.
Penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi mencatat total kerugian mencapai Rp 7.117.660.158. Angka ini menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.
Untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sah, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dokumen mencakup kegiatan seleksi, perjalanan dinas, pembelian alat cabang olahraga, hingga perlengkapan kesekretariatan.
Kasus ini memicu perhatian publik terkait pengawasan dana hibah olahraga, khususnya untuk atlet difabel. Transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan utama dalam penyidikan polisi.
Polisi menekankan bahwa penyalahgunaan dana hibah tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghambat pengembangan olahraga difabel di Kabupaten Bekasi.
Penyidikan kasus ini terus berjalan. Aparat hukum menegaskan akan memproses semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan hibah di masa depan.














