• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jamkrindo, Kejagung, dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 25, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Jamkrindo, Kejagung, dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya melalui dukungan terhadap program pidana kerja sosial. Kolaborasi ini menekankan pemulihan kondisi sosial pasca tindak pidana, bukan pembalasan, serta menempatkan keseimbangan kepentingan korban dan pelaku sebagai prioritas utama.

Jamkrindo berkontribusi melalui pelatihan keterampilan, dukungan pembiayaan usaha, dan program pemberdayaan lainnya yang sejalan dengan pilar TJSL serta Asta Cita pemerintah, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Manajemen SDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo, Ivan Soeparno, dalam agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, beserta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Bengkulu dan pemerintah kabupaten/kota, pada Selasa (25/11/2025).

Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, serta para bupati dan wali kota.

Pidana kerja sosial sendiri merupakan bentuk pemidanaan dalam kerangka restorative justice, yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial yang terdampak oleh tindak pidana. Agar pelaksanaan keadilan restoratif berjalan efektif, dibutuhkan dukungan multipihak, termasuk pemberian keterampilan produktif bagi peserta agar siap kembali bermasyarakat dan mampu membangun usaha.

“Kami mengapresiasi kesempatan yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Jamkrindo untuk ikut mendukung program keadilan restoratif. Beberapa pelatihan ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ yang sudah kami lakukan meliputi pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP),” ujar Ivan.

Komitmen Jamkrindo ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah, terutama terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan UMKM melalui fasilitasi pembiayaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui layanan penjaminan kredit UMKM serta program TJSL, Jamkrindo mendorong terciptanya nilai sosial dan nilai ekonomi yang selaras agar manfaatnya semakin inklusif dan berkelanjutan.

Bersama IFG, Jamkrindo juga telah menjalankan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di Bengkulu, seperti pembagian paket seragam, sepatu, sembako, serta layanan pemeriksaan gigi gratis bagi siswa sekolah dasar.

Di sisi lain, Jamkrindo mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berhasil menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan sektor produktif. Kolaborasi pemerintah daerah, BUMN, dan pemangku kepentingan lain dinilai menjadi fondasi penting untuk memperkuat ekosistem usaha ke depan.

Melalui layanan penjaminan surety bond, Jamkrindo juga berkomitmen menjaga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Bengkulu agar lebih tepat waktu, tepat mutu, dan transparan. Peran penjaminan ini memperkuat proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, sehingga pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih pasti dan akuntabel.

“Penjaminan surety bond memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengadaan. Ini menjadi bukti nyata kontribusi Jamkrindo dalam mendorong pengadaan yang sehat dan berkeadilan,” ungkap Ivan.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi wujud sinergi nyata dalam memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang harus bebas dari pemaksaan maupun komersialisasi, serta wajib menerapkan prinsip-prinsip restorative justice.

Melalui skema ini, pelaku memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sekaligus membina diri agar siap kembali menjalankan peran sosial setelah menyelesaikan pidananya.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comjamkrindokejagungPemprov BengkuluPidana Kerja Sosial

Related Posts

Kemensos Tunda Penyaluran Bansos untuk 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online

Kemensos Tunda Penyaluran Bansos untuk 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online

by Hidayat Taufik
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menunda penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi...

BYD Seal Terbakar di Tol, BYD Indonesia Pastikan Penyebab Masih Diselidiki

BYD Seal Terbakar di Tol, BYD Indonesia Pastikan Penyebab Masih Diselidiki

by Hidayat Taufik
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT BYD Indonesia angkat bicara terkait insiden kebakaran yang melibatkan satu unit mobil listrik BYD Seal di...

Nadiem Makarim banding kasus Chromebook

Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding Kasus Chromebook, Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi

by Rizki Meirino
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Ia menilai kasus...

MPR Gelar Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026, Presiden dan Eks Wapres Masuk Daftar Undangan

MPR Gelar Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026, Presiden dan Eks Wapres Masuk Daftar Undangan

by Hidayat Taufik
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR, DPR, serta DPD akan digelar...

Seberapa Sering Harus Mengganti Bantal?

Seberapa Sering Harus Mengganti Bantal?

by Chodijah Febriani
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bantal bisa dibilang salah satu barang terpenting di tempat tidur. Sebab, bantal juga satu perlengkapan penting untuk...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Halal Indo 2026

Halal Indo 2026 Dorong Sinergi Kreator dan Industri Perkuat Produk Halal Lokal

August 5, 2026
kinerja Astra Agro semester I 2026

Astra Agro Bukukan Laba Bersih Rp1,1 Triliun pada Semester I 2026

August 5, 2026
Kemenkes

Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Kemenkes Imbau Utamakan Empati

August 5, 2026
PT GSPP Perkuat Infrastruktur Pendidikan dan Akses Ekonomi Masyarakat

PT GSPP Perkuat Infrastruktur Pendidikan dan Akses Ekonomi Masyarakat

August 5, 2026
Kemensos Tunda Penyaluran Bansos untuk 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online

Kemensos Tunda Penyaluran Bansos untuk 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online

August 6, 2026
BYD Seal Terbakar di Tol, BYD Indonesia Pastikan Penyebab Masih Diselidiki

BYD Seal Terbakar di Tol, BYD Indonesia Pastikan Penyebab Masih Diselidiki

August 6, 2026
Nadiem Makarim banding kasus Chromebook

Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding Kasus Chromebook, Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi

August 6, 2026
6 Tips untuk Si Kecil yang Susah Sarapan

6 Tips untuk Si Kecil yang Susah Sarapan

August 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved