JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya melalui dukungan terhadap program pidana kerja sosial. Kolaborasi ini menekankan pemulihan kondisi sosial pasca tindak pidana, bukan pembalasan, serta menempatkan keseimbangan kepentingan korban dan pelaku sebagai prioritas utama.
Jamkrindo berkontribusi melalui pelatihan keterampilan, dukungan pembiayaan usaha, dan program pemberdayaan lainnya yang sejalan dengan pilar TJSL serta Asta Cita pemerintah, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Manajemen SDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo, Ivan Soeparno, dalam agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, beserta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Bengkulu dan pemerintah kabupaten/kota, pada Selasa (25/11/2025).
Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, serta para bupati dan wali kota.
Pidana kerja sosial sendiri merupakan bentuk pemidanaan dalam kerangka restorative justice, yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial yang terdampak oleh tindak pidana. Agar pelaksanaan keadilan restoratif berjalan efektif, dibutuhkan dukungan multipihak, termasuk pemberian keterampilan produktif bagi peserta agar siap kembali bermasyarakat dan mampu membangun usaha.
“Kami mengapresiasi kesempatan yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Jamkrindo untuk ikut mendukung program keadilan restoratif. Beberapa pelatihan ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ yang sudah kami lakukan meliputi pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP),” ujar Ivan.
Komitmen Jamkrindo ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah, terutama terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan UMKM melalui fasilitasi pembiayaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui layanan penjaminan kredit UMKM serta program TJSL, Jamkrindo mendorong terciptanya nilai sosial dan nilai ekonomi yang selaras agar manfaatnya semakin inklusif dan berkelanjutan.
Bersama IFG, Jamkrindo juga telah menjalankan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di Bengkulu, seperti pembagian paket seragam, sepatu, sembako, serta layanan pemeriksaan gigi gratis bagi siswa sekolah dasar.
Di sisi lain, Jamkrindo mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berhasil menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan sektor produktif. Kolaborasi pemerintah daerah, BUMN, dan pemangku kepentingan lain dinilai menjadi fondasi penting untuk memperkuat ekosistem usaha ke depan.
Melalui layanan penjaminan surety bond, Jamkrindo juga berkomitmen menjaga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Bengkulu agar lebih tepat waktu, tepat mutu, dan transparan. Peran penjaminan ini memperkuat proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, sehingga pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih pasti dan akuntabel.
“Penjaminan surety bond memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengadaan. Ini menjadi bukti nyata kontribusi Jamkrindo dalam mendorong pengadaan yang sehat dan berkeadilan,” ungkap Ivan.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi wujud sinergi nyata dalam memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang harus bebas dari pemaksaan maupun komersialisasi, serta wajib menerapkan prinsip-prinsip restorative justice.
Melalui skema ini, pelaku memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sekaligus membina diri agar siap kembali menjalankan peran sosial setelah menyelesaikan pidananya.














