JAKARTA, Cobisnis.com – Mulai tahun depan, pemerintah bakal memberlakukan bea keluar untuk komoditas emas. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang disiapkan Kemenkeu.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyebut aturan ini telah melalui tahap harmonisasi dan akan segera diundangkan. “Kami pastikan kebijakan ini di 2026 memberi kontribusi nyata bagi pendapatan negara,” ujarnya.
Jenis emas yang dikenakan bea keluar meliputi dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan variasi lainnya. Tarif yang berlaku 12,5 persen bila Harga Mineral Acuan (HMA) ≤ US$2.800/troy ounce dan mencapai 15 persen bila HMA > US$3.200.
Sementara itu, paduan emas yang tidak termasuk dore, berbentuk granules atau bentuk lain, akan dikenakan tarif 12,5 persen hingga 15 persen, menyesuaikan kategori dan HMA.
Untuk produk emas atau paduan emas yang tidak ditempa, seperti bongkah, ingot, dan cast bars (non-dore), bea keluar ditetapkan 10 persen hingga 12,5 persen.
Sedangkan minted bars mendapat tarif lebih ringan, yakni 7,5 persen hingga 10 persen, mengikuti pertimbangan pasar dan nilai strategis.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga kestabilan pendapatan negara sekaligus mendorong hilirisasi industri emas domestik. Pemerintah berharap investor dan pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi ekspor mereka.
Kebijakan ini juga dinilai dapat mendorong produksi emas dalam negeri agar lebih kompetitif, sekaligus mencegah ekspor bahan mentah yang bernilai rendah.
Sejumlah pihak menilai, pemberlakuan bea keluar emas bisa memberi sinyal positif bagi industri hilir, terutama pemurnian dan pengolahan emas di dalam negeri.
Pemerintah menegaskan, semua aturan sudah transparan dan disosialisasikan agar pelaku usaha memahami tarif serta kategori yang berlaku. Implementasinya dijadwalkan efektif mulai 2026.














