JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan meninjau langsung kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (2/11/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero) Wono Budi Tjahyono, serta GM Region 2 Pupuk Indonesia Muhammad Ihwan.
Menko Pangan memastikan seluruh kios Pupuk Indonesia di wilayah DIY telah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru yang diturunkan sebesar 20 persen. Saat berdialog dengan petani, Zulkifli menanyakan harga pupuk Urea subsidi kemasan 50 kilogram, dan para petani kompak menjawab Rp 90.000 per sak dari sebelumnya Rp 112.500.
“Benar ya, pupuknya sudah turun?” tanya Menko Pangan, yang langsung dibenarkan oleh sekitar 300 petani yang hadir.
Kebijakan HET baru ini mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, antara lain Urea, NPK, NPK Kakao, ZA, dan pupuk organik.
Zulkifli menjelaskan, penurunan HET ini bisa terwujud berkat keberhasilan Pupuk Indonesia dalam melakukan efisiensi produksi dan perbaikan tata kelola. “Manajemen Pupuk Indonesia berhasil menekan biaya produksi hingga 20 persen, makanya harga bisa lebih murah,” ujarnya.
Selain harga yang lebih terjangkau, Menko Pangan juga menyoroti peningkatan distribusi pupuk subsidi yang kini lebih tepat waktu. Menurutnya, tahun ini pupuk sudah tersedia sebelum musim tanam dimulai, sehingga petani bisa memulai tanam lebih cepat dan hasil produksi meningkat.
“Tahun lalu produksi padi kita sekitar 30 juta ton, tapi tahun ini kita tidak impor beras lagi karena hasil panen naik,” kata Zulhas.
Ia menambahkan, Pemerintah juga mendorong kesejahteraan petani melalui peningkatan harga gabah, dari Rp 5.500/kg menjadi Rp 6.500/kg. “Harga pupuk turun, harga gabah naik. Artinya pendapatan petani ikut meningkat. Nilai tukar petani bahkan naik hampir 7 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Menko Pangan, yang aktif turun langsung meninjau kios pupuk dan memastikan penerapan kebijakan HET baru berjalan lancar.
“Kami berkomitmen menjalankan arahan Pemerintah agar petani bisa langsung merasakan manfaat dari penyesuaian harga ini,” ujar Rahmad.
Rahmad menjelaskan, Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu sentra produksi padi di DIY. “Begitu kebijakan HET baru diberlakukan, kios-kios kami langsung menyesuaikan harga di sistem digital i-Pubers. Semua bisa diawasi secara real-time,” jelasnya.
Pupuk Indonesia juga memastikan stok pupuk subsidi tersedia di atas ketentuan minimum agar kebutuhan petani tetap terpenuhi. Perusahaan juga akan menindak tegas kios yang terbukti melanggar aturan distribusi pupuk subsidi.
“Kalau ada pelanggaran, kami langsung hentikan izin kiosnya saat itu juga. Tidak ada toleransi,” tegas Rahmad.
Hingga akhir Oktober 2025, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk subsidi untuk petani di Kulon Progo sebanyak 1.489 ton, terdiri dari 294 ton Urea dan 1.195 ton NPK. Stok tersebut tersebar di gudang produsen, gudang Pelaku Usaha Distribusi (PUD), hingga gudang kios (PPTS), sehingga siap ditebus oleh petani sesuai e-RDKK.
Di tingkat Provinsi DIY, stok pupuk subsidi mencapai 10.497 ton, terdiri dari 4.444 ton Urea, 6.045 ton NPK, dan 8 ton NPK Kakao. Untuk menjamin kelancaran distribusi, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan 3 gudang Lini III Urea, 1 gudang Lini III NPK Kakao, 4 gudang Lini III NPK, 23 PUD, 171 PPTS, dan 10 petugas lapangan di wilayah DIY.
“Pupuk Indonesia siap menyalurkan pupuk subsidi sesuai amanah Pemerintah. Ini bagian dari komitmen kami mendukung visi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan swasembada pangan nasional,” pungkas Rahmad.
Salah satu petani jagung asal Kulon Progo, Partiman, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, karena harga pupuk kini lebih murah sementara harga komoditas meningkat.
Berikut daftar HET pupuk subsidi terbaru sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025:
Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak 50 kg
NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak 50 kg
NPK Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak 50 kg
ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak 50 kg
Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak 40 kg













