• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jamkrindo Dukung Program Pidana Kerja Sosial Bersama Kejagung dan Pemprov Jabar

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 4, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Jamkrindo Dukung Program Pidana Kerja Sosial Bersama Kejagung dan Pemprov Jabar

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berperan aktif dalam kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif. Program ini menekankan pemulihan keseimbangan sosial, perlindungan korban, dan pembinaan pelaku tindak pidana agar kembali produktif tanpa fokus pada pembalasan semata. Kontribusi Jamkrindo mencakup pelatihan keterampilan, pembiayaan usaha, dan kegiatan lain sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia.

Dukungan tersebut disampaikan Plt. Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, pada rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemprov Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Wali Kota/Bupati se-Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo, para Wali Kota/Bupati, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, serta jajaran direksi IFG dan Jamkrindo.

Pidana kerja sosial dalam konteks keadilan restoratif bertujuan memperbaiki hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Program ini memerlukan dukungan lintas pihak, termasuk pemberian keterampilan produktif bagi peserta agar dapat membuka usaha dan kembali berkontribusi di masyarakat setelah menjalani hukuman.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan yang diberikan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi dalam program keadilan restoratif melalui pelatihan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, misalnya pelatihan usaha laundry dan cuci sepatu,” ujar Abdul Bari.

Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 tentang penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan, serta Asta Cita ke-4 terkait pengembangan SDM, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Dengan kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo memastikan nilai sosial dan ekonomi berjalan bersamaan sehingga dampaknya inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, Jamkrindo melalui TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group telah melaksanakan program pemberdayaan di berbagai wilayah Jawa Barat, termasuk penguatan komunitas petani, pengembangan ekonomi lokal di Geopark Ciletuh, pelatihan batik bagi penyandang disabilitas di Karawang, pemberdayaan tunarungu, serta literasi digital untuk pelaku usaha di Tasikmalaya.

Dalam bidang pembangunan daerah, Jamkrindo menyambut baik penandatanganan MoU dan PKS penjaminan surety bond dengan pemerintah daerah. Penjaminan ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola proyek agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai hukum. Beberapa MoU telah dilakukan dengan Pemkot Tasikmalaya, Pemkab Karawang, Pemkab Sumedang, Dinas PKPP Kuningan, dan Dinas PUPR Tasikmalaya.

Abdul Bari menekankan, “Kami berharap kolaborasi ini berlanjut dengan implementasi nyata. Jamkrindo siap bekerja sama dengan Pemprov Jabar dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum untuk memperluas dampak pemberdayaan dan pembangunan daerah.”

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menekankan bahwa kegiatan penandatanganan MoU dan PKS bukan sekadar seremoni, melainkan wujud sinergi kelembagaan untuk menerapkan pidana kerja sosial secara terukur, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pelaku tindak pidana mendapatkan kesempatan melakukan kegiatan sosial yang positif, tanpa paksaan atau komersialisasi, sesuai peraturan perundang-undangan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: cobisnis.comDedi Mulyadijamkrindopemprov jabarpidana kerja sosial berbasis keadilan restoratifPT Jaminan Kredit IndonesiaTjsl

Related Posts

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah negara Eropa mendorong Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri...

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan informasi perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,...

Kebakaran Hutan Terus Berlanjut, Empat Kawasan Pegunungan Jatim Terdampak

Kebakaran Hutan Terus Berlanjut, Empat Kawasan Pegunungan Jatim Terdampak

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur hingga Senin (19/10/2026). Titik...

Dugaan Keterlibatan Asing Mencuat, Polri Usut 98 Kasus Korporasi Karhutla

Dugaan Keterlibatan Asing Mencuat, Polri Usut 98 Kasus Korporasi Karhutla

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berkembang. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap...

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan rencana pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

October 20, 2026
Elon Musk berencana membagikan masing-masing satu saham SpaceX kepada setiap anak di Amerika Serikat pada 2027, dengan nilai total diproyeksikan mencapai Rp157 triliun.

Elon Musk Janji Beri Saham SpaceX ke Anak AS

October 20, 2026
Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

October 20, 2026
MSCI Ancam Pasar Modal RI, Muhammad Lutfi Singgung Dugaan Campur Tangan Singapura

MSCI Ancam Pasar Modal RI, Muhammad Lutfi Singgung Dugaan Campur Tangan Singapura

October 20, 2026
Tokopedia, TikTok Shop, dan Pemerintah Perkuat Ekosistem Halal

Tokopedia, TikTok Shop, dan Pemerintah Perkuat Ekosistem Halal

October 20, 2026
Dwayne "The Rock" Johnson - IST

Resep Smoothie Kaya Protein ala The Rock, Mau Coba?

October 20, 2026
Ilustrasi Diet - pexels/Beyzaa Yurtkuran

Diet Keto atau Defisit Kalori? Mana yang Baik bagi Kesehatan untuk Jangka Panjang?

October 20, 2026
Studi: Bahaya Konsumsi Makanan Ultra Proses, Picu Kerusakan Otak di Masa Depan

Studi: Bahaya Konsumsi Makanan Ultra Proses, Picu Kerusakan Otak di Masa Depan

October 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved