JAKARTA, Cobisnis.com – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai bahwa aset kripto berpotensi meningkatkan kedalaman inklusi keuangan di Indonesia, terutama dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap investasi digital dengan denominasi kecil.
Berdasarkan siaran pers yang dikutip Minggu (12/10), temuan tersebut disampaikan LPEM FEB UI saat pelaksanaan Diseminasi Hasil Studi “Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia” pada Rabu, 8 Oktober 2025 di Auditorium MPKP FEB UI, Jakarta Pusat.
Acara tersebut menghadirkan Prani Sastiono, (LPEM FEB UI), Dino Milano Siregar (Kepala Departemen Pengawasan IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK)), Tommy Elvani Siregar (Direktorat Pengaturan, Pengembangan dan Analisis Informasi IAKD OJK), Timon Pieter (Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu), Subani (Direktur Utama CFX), Mercy Simorangkir (Ketua Umum AFTECH), Robby (Ketua Umum ABI) dan Ibrahim Kholilul Rohman (Akademisi).
Penyelenggaraan Diseminasi Hasil Studi ini menjadi forum penting bagi regulator dan pelaku industri untuk mendiskusikan temuan studi dan rekomendasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan.
Beberapa tahun terakhir, industri aset kripto di Indonesia berkembang pesat. Pada 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun atau meningkat lebih dari 335% dari tahun sebelumnya, dan Indonesia juga menempati peringkat ketiga adopsi kripto dunia. Selain itu, per Juli 2025, total transaksi kripto sudah mencapai Rp276,54 triliun, dengan 16,5 juta akun.
Namun di balik pertumbuhan pesat itu, industri kripto tidak terlepas dari permasalahan maraknya platform ilegal, serta adaptasi peralihan regulasi ke OJK. “Studi LPEM FEB UI menemukan bahwa aset kripto berpotensi meningkatkan kedalaman inklusi keuangan di Indonesia terutama, dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap investasi digital dengan denominasi kecil.
Dari survei terungkap, sebagian besar (82%) dari 1.227 responden membeli aset kripto untuk untuk investasi jangka panjang. Tetapi selain platform legal, terdapat cukup banyak responden yang menggunakan platform legal dan ilegal (20%) dan platform ilegal (5%). Hal ini menandakan perlu adanya insentif untuk mendorong penggunaan platform legal, salah satunya meningkatkan variasi aset kripto melalui stablecoin dan tokenisasi, serta penetapan tingkat pajak yang kompetitif.
Menurut Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono, taif pajak yang tidak kompetitif dapat mendorong pengguna bermigrasi ke platform ilegal. “Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal justru bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal, karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal,” jelas Prani.
Pada 2024, perdagangan aset kripto di platform legal, selain memberikan penerimaan pajak sebesar Rp620 miliar, juga berkontribusi kepada perekonomian secara keseluruhan. Menggunakan analisis Input-Output, studi menemukan bahwa perdagangan aset kripto pada platform legal berkontribusi 0,32% terhadap PDB nasional atau senilai Rp70,04 triliun, serta menciptakan 333 ribu lapangan kerja atau setara 0,23% dari total angkatan kerja.
Di sisi lain, perdagangan aset kripto pada platform ilegal diperkirakan sebesar 1,67-2,66 kali dari perdagangan pada platform legal. Hal ini mengakibatkan adanya kehilangan potensi penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp1 triliun hingga Rp1,7 triliun dan kontribusi yang lebih luas kepada perekonomian.
Jika seluruh perdagangan aset kripto pada platform ilegal dapat dialihkan ke platform legal, maka kontribusi perdagangan aset kripto di Indonesia akan meningkat menjadi Rp189,46 triliun sampai Rp260,36 triliun atau setara 0,86%-1,18% terhadap PDB. Hal ini disertai dengan peningkatan penciptaan kesempatan kerja menjadi 892 ribu-1,22 juta atau 0,62%-0,85% dari total angkatan kerja nasional.
Menanggapi hasil studi tersebut, OJK selaku regulator aset kripto di Indonesia menyampaikan bahwa pasca peralihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK menekankan pentingnya riset berbasis akademis sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan.
OJK memandang, data dan analisis objektif dari lembaga kredibel seperti LPEM FEB UI dapat memperkuat pemahaman publik, sekaligus menjadi acuan strategis untuk pengembangan industri yang sehat dan bertanggung jawab.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi studi komprehensif yang dilakukan oleh LPEM UI mengenai kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia. Hasil penelitian ini memberikan pandangan akademis yang kuat dan semakin melegitimasi posisi aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi di Indonesia,” papar Tommy.
Lebih lanjut Tommy menegaskan, kajian tersebut juga sangat penting untuk memberikan masukan dan perspektif sebagai pertimbangan bagi regulator dalam merumuskan kebijakan yang dapat mendorong inovasi secara bertanggung jawab,” ujarnya.
PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset kripto menilai bahwa hasil studi ini menjadi validasi ekosistem aset kripto legal telah memiliki fondasi dan kontribusi yang kuat pada perekonomian nasional. Direktur Utama CFX, Subani mengatakan, hasil studi tersebut dapat menjadi momentum bagi Bursa CFX untuk bersinergi lebih erat dengan OJK dan para pemangku kepentingan lain, dalam mendukung perumusan kebijakan yang efektif.
“Kami akan terus memperkuat literasi dan edukasi guna membangun kepercayaan konsumen dan pentingnya bertransaksi di platform yang legal. Kami juga akan mengakselerasi inovasi produk, seperti produk derivatif, tokenisasi real world asset (RWA) hingga pemanfaatan kripto sebagai jaminan pinjaman untuk meningkatkan daya saing pasar. Kami optimistis sinergi ini akan memaksimalkan kontribusi industri bagi perekonomian di masa depan,” kata Subani.
Dalam diskusi panel, Stella Lukman dari AFTECH menyoroti bahwa aset kripto bersifat borderless, sehingga Indonesia perlu memperkuat daya saing tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga global. Sementara itu, Timon Pieter dari Direktorat Jenderal Pajak menekankan pentingnya kebijakan pajak yang tidak bersifat distortif atau mengubah perilaku pelaku industri kripto.
“Salah satu kebijakan yang disepakati bersama asosiasi dan OJK adalah menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi bagi transaksi dengan offshore exchange. Harapannya, hal ini menjadi disinsentif bagi pelaku yang berdagang di platform ilegal,” jelas Timon.














