JAKARTA, Cobisnis.com – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung), anak usaha dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, tengah menghadapi tekanan hukum setelah didaftarkannya empat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk perusahaan dan perorangan, dengan nomor perkara 307 hingga 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Berikut rincian para pemohon:
Perkara 307: PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.
Perkara 308: PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.
Perkara 309: PT Dikara Guna Raksa.
Perkara 310: PT Sirius Digital Solusindo.
Dalam keterangan resminya kepada publik, WIKA Gedung menyatakan belum menerima surat pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara-perkara tersebut.
Perseroan menegaskan akan melakukan verifikasi mendalam atas nilai dan dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi melalui jalur hukum.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan ketentuan Pasal 6 huruf (p) POJK No. 31/POJK.04/2015 dan Pasal 52 POJK No. 45 Tahun 2024 mengenai keterbukaan informasi material oleh emiten atau perusahaan publik.
Manajemen WIKA Gedung menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara profesional, serta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada mitra dan kreditur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














