JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak periode 2018–2023, Mohammad Riza Chalid (MRC), kepada pihak Imigrasi RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar Riza tidak bisa bepergian atau menetap di luar negeri. “Kalau paspornya dicabut, otomatis dia tidak bisa melakukan perjalanan internasional. Pilihannya hanya kembali ke Indonesia,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Meski begitu, pencabutan paspor tidak akan otomatis menghilangkan status kewarganegaraan Riza Chalid. Jika usulan tersebut disetujui, MRC hanya bisa pulang ke Tanah Air menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), atau berisiko overstay dan dideportasi oleh negara tempat ia tinggal.
Hingga kini, permohonan pencabutan paspor masih dalam tahap pengajuan. Kejagung berharap langkah ini mempermudah proses pemulangan Riza ke Indonesia. “Kalau paspor dicabut, izin tinggal di negara lain juga semestinya ikut dicabut,” tambah Anang.
Kasus yang menjerat Riza Chalid bermula pada 10 Juli 2025, saat Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) dan sejumlah subholding. Namun sejak itu, Riza tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Kejagung sempat mengungkap bahwa Riza berada di Singapura, namun pemerintah Singapura menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak memasuki wilayah mereka. Saat ini, Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk melacak keberadaannya di negara lain.
Riza Chalid yang merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), diduga terlibat dalam pengaturan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun. Selain itu, ia juga disebut menghapus klausul kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama yang seharusnya berpihak kepada PT Pertamina Patra Niaga.














