• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Keluarga Nadiem Makarim Hadiri Sidang Praperadilan Ketiga Kasus Chromebook

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
October 7, 2025
in Nasional
0
Keluarga Nadiem Makarim Hadiri Sidang Praperadilan Ketiga Kasus Chromebook

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Agenda kali ini adalah pemeriksaan bukti surat dari pihak pemohon.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin jalannya sidang. Di meja tim kuasa hukum Nadiem, tampak tumpukan dokumen yang kemudian diperlihatkan satu per satu kepada majelis hakim.

Dari deretan kursi pengunjung, tampak kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, hadir mendampingi putranya. Keduanya diketahui rutin menghadiri persidangan sejak hari pertama. Istri Nadiem, Franka Franklin, juga terlihat duduk di kursi belakang ruang sidang.

Nadiem sendiri tidak hadir karena masih dalam masa pemulihan usai menjalani operasi wasir. Kejaksaan Agung sebelumnya menangguhkan penahanannya selama masa perawatan hingga dinyatakan sembuh.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan. Ia diduga berperan dalam pengaturan spesifikasi dan pemilihan produk sebelum proses pengadaan dimulai.

Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun dari pengadaan 1,2 juta unit Chromebook tersebut. Pihak Nadiem kemudian mengajukan praperadilan pada 23 September 2025, dengan alasan penetapan tersangka dianggap cacat formil karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka serta tidak adanya pemberitahuan resmi dimulainya penyidikan (SPDP).

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comKorupsimantan Menteri PendidikanNadiem Makarimtersangka

Related Posts

Frontier Airlines Hadapi Ujian Berat Meski Dapat Keuntungan dari Kejatuhan Spirit

Frontier Airlines Hadapi Ujian Berat Meski Dapat Keuntungan dari Kejatuhan Spirit

by Zahra Zahwa
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Frontier Airlines berpotensi menjadi maskapai yang paling diuntungkan setelah Spirit Airlines menghentikan operasinya pada 2 Mei lalu....

San Antonio Spurs Melaju ke NBA Finals 2026 Setelah Kalahkan Thunder 111-103

San Antonio Spurs Melaju ke NBA Finals 2026 Setelah Kalahkan Thunder 111-103

by Zahra Zahwa
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – San Antonio Spurs memastikan tiket ke NBA Finals 2026 setelah mengalahkan Oklahoma City Thunder 111-103 pada Game...

Kisah Sue Tilley, Perempuan di Balik Lukisan Lucian Freud yang Diburu Kolektor Dunia

Kisah Sue Tilley, Perempuan di Balik Lukisan Lucian Freud yang Diburu Kolektor Dunia

by Zahra Zahwa
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sue Tilley kembali bertemu dengan potret dirinya yang dibuat pelukis terkenal Lucian Freud hampir 30 tahun lalu....

Waspada Voice Cloning AI, Penipu Kini Bisa Meniru Suara Keluarga Anda

Waspada Voice Cloning AI, Penipu Kini Bisa Meniru Suara Keluarga Anda

by Zahra Zahwa
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus penipuan menggunakan teknologi tiruan suara berbasis kecerdasan buatan atau AI semakin meningkat. Teknologi ini memungkinkan pelaku...

Anicka Yi Eksplorasi Hubungan Manusia, Teknologi, dan Mikroorganisme Lewat Karya Unik

Anicka Yi Eksplorasi Hubungan Manusia, Teknologi, dan Mikroorganisme Lewat Karya Unik

by Zahra Zahwa
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seniman kontemporer asal Korea Selatan, Anicka Yi, kembali menarik perhatian dunia seni lewat serangkaian karya yang menggabungkan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Sekadar Pesta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Jadi Platform Official Japanese IP Pertama di Indonesia

Bukan Sekadar Pesta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Jadi Platform Official Japanese IP Pertama di Indonesia

May 30, 2026
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya

May 30, 2026
PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026, Simak Jadwal Tayangnya Malam Ini

PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026, Simak Jadwal Tayangnya Malam Ini

May 30, 2026
Ekspor Beras RI ke Malaysia Dipatok di Atas Rp16 Ribu per Kilogram

Ekspor Beras RI ke Malaysia Dipatok di Atas Rp16 Ribu per Kilogram

May 30, 2026
Frontier Airlines Hadapi Ujian Berat Meski Dapat Keuntungan dari Kejatuhan Spirit

Frontier Airlines Hadapi Ujian Berat Meski Dapat Keuntungan dari Kejatuhan Spirit

May 31, 2026
San Antonio Spurs Melaju ke NBA Finals 2026 Setelah Kalahkan Thunder 111-103

San Antonio Spurs Melaju ke NBA Finals 2026 Setelah Kalahkan Thunder 111-103

May 31, 2026
Kisah Sue Tilley, Perempuan di Balik Lukisan Lucian Freud yang Diburu Kolektor Dunia

Kisah Sue Tilley, Perempuan di Balik Lukisan Lucian Freud yang Diburu Kolektor Dunia

May 31, 2026
Waspada Voice Cloning AI, Penipu Kini Bisa Meniru Suara Keluarga Anda

Waspada Voice Cloning AI, Penipu Kini Bisa Meniru Suara Keluarga Anda

May 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved