JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya mengambil langkah tegas terkait pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menkeu Purbaya memberikan batas waktu hingga akhir Oktober 2025 untuk mengevaluasi efektivitas penyerapan dana program strategis nasional tersebut.
Keputusan ini diambil Purbaya meskipun Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya menyampaikan klaim mengenai perkembangan positif dalam penyerapan anggaran MBG.
Mekanisme Pengawasan Anggaran
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini bukan merupakan pemotongan anggaran sepihak, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan program MBG berjalan optimal dan dananya tersalurkan dengan tepat. Ia membuka peluang untuk menambah anggaran jika pelaksanaan program dinilai berjalan baik namun membutuhkan tambahan dana.
“Kalau nanti akhir Oktober saya bisa prediksi berapa penyerapannya, kalau kurang kita ambil uangnya. Kalau lebih kita tambah. Kita lihat seberapa efektif dia menjalankan programnya dengan baik,” ujar Purbaya pada Minggu (5/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa fokus utama adalah pada efektivitas pelaksanaan. “Bukan saya yang mandor, tapi kalau uangnya enggak dipakai, saya ambil,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu BGN agar program dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Klaim Positif dari DEN dan BGN
Di sisi lain, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim bahwa penyerapan anggaran MBG telah menunjukkan perbaikan signifikan. Klaim ini disampaikan Luhut setelah pertemuannya dengan Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada Jumat (3/10/2025).
Menurut Luhut, membaiknya penyerapan ini berarti Menteri Keuangan “nggak perlu mengambil anggaran yang tidak terserap.” Ia juga menyoroti potensi dana program MBG dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat bawah melalui penyebaran dana yang merata.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, memaparkan data penyerapan hingga 3 Oktober 2025. Total anggaran program MBG yang terserap telah mencapai Rp21,64 triliun, setara dengan 34 persen dari total alokasi. Secara spesifik untuk bantuan makan bergizi, penyerapan mencapai Rp18,63 triliun atau setara dengan 37 persen dari penerima manfaat.
Dengan adanya ultimatum dari Menkeu Purbaya, kini tanggung jawab besar berada di tangan BGN dan DEN untuk memastikan penyerapan anggaran MBG maksimal dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebelum tenggat akhir Oktober.














