JAKARTA, Cobisnis.com – Pada hari Selasa (7/10/2025), kualitas udara di Jakarta tergolong tidak sehat. Berdasarkan data terbaru dari situs IQAir yang diperbarui pada pukul 05.00 WIB, masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah.
IQAir mencatat indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai angka 162, dengan konsentrasi partikel polutan PM2.5 sebesar 70,5 mikrogram per meter kubik. Angka ini melampaui ambang batas pedoman tahunan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebanyak 14,1 kali.
Partikel PM2.5 adalah partikel halus berukuran di bawah 2,5 mikron yang dapat berasal dari debu, asap, atau jelaga. Paparan jangka panjang terhadap partikel ini berisiko menyebabkan kematian dini, terutama pada penderita penyakit kronis seperti gangguan jantung dan paru-paru akibat buruknya kualitas udara.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan tidak hanya mengenakan masker, tetapi juga membatasi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela agar tidak terpapar udara kotor, serta menggunakan alat penyaring udara di dalam ruangan untuk menghindari buruknya kualitas udara.
Pada hari yang sama, Jakarta tercatat memiliki kualitas udara terburuk ketiga di Indonesia, setelah Serpong (dengan skor 186) dan Tangerang Selatan (skor 185).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa penurunan kualitas udara tidak hanya disebabkan oleh aktivitas di wilayah Jakarta saja, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca serta polusi yang berasal dari wilayah aglomerasi di sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Hasil inventarisasi emisi menunjukkan bahwa sektor transportasi dan industri masih menjadi penyumbang utama pencemaran udara di Jakarta hingga memperburuk kualitas udara.
Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, transportasi menyumbang sekitar 75% dari total polusi udara, terutama disebabkan oleh kendaraan berat.
Sebagai respon, Pemprov DKI kini fokus mengendalikan emisi dari sektor transportasi dan industri melalui berbagai langkah, seperti mendorong penggunaan transportasi umum, mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor, dan penegakan hukum yang ketat, khususnya terhadap kendaraan berat.
Pemprov juga mewajibkan pengelola kawasan industri dan bisnis untuk melaksanakan uji emisi terhadap semua kendaraan operasional, termasuk kendaraan logistik dan pengangkut limbah.
Selain itu, pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap sektor industri dengan melakukan pengukuran emisi secara terus-menerus, terutama pada industri yang berpotensi tinggi mencemari udara.














