JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia berencana memberikan subsidi bunga pinjaman bagi pengembang properti kecil dan individu pemilik rumah, menurut aturan baru Kementerian Keuangan yang mulai berlaku minggu ini.
Kebijakan ini mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk membangun 3 juta rumah terjangkau setiap tahun demi mengatasi kekurangan pasokan perumahan bagi 280 juta penduduk Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah akan menanggung 5% bunga pinjaman bagi pengembang kecil dengan jangka waktu hingga lima tahun.
Selain itu, individu yang ingin membangun atau merenovasi rumah akan mendapatkan subsidi bunga antara 5,5% hingga 10%, tergantung besar pinjaman, juga untuk jangka waktu lima tahun. Skema ini berlaku hanya untuk pinjaman maksimal Rp500 juta (sekitar $30.000).
Sebagai dukungan pendanaan, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di bank-bank milik negara bulan ini. Dana tersebut ditujukan untuk penyaluran kredit, termasuk kredit bersubsidi di sektor properti.














