JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas persaingan usaha Italia menjatuhkan denda lebih dari 936 juta euro (sekitar Rp18 triliun) kepada perusahaan energi Eni dan lima perusahaan minyak lainnya atas praktik kartel dalam penjualan bahan bakar truk.
Regulator menyebutkan bahwa perusahaan yang terkena denda adalah Eni, Esso (milik ExxonMobil), Ip, Q8, Saras, dan Tamoil. Mereka terbukti melakukan kesepakatan harga antara Januari 2020 hingga Juni 2023 terkait komponen biofuel yang memengaruhi biaya keseluruhan bahan bakar.
Harga komponen penting tersebut melonjak dari sekitar 20 euro per meter kubik pada 2019 menjadi 60 euro pada 2023. Regulator menegaskan bahwa investigasi kompleks ini dimulai setelah adanya laporan dari seorang whistleblower.
Rincian denda yang dijatuhkan antara lain:
Eni: 336 juta euro
Q8: 173 juta euro
Ip: 164 juta euro
Esso: 129 juta euro
Tamoil: 91 juta euro
Saras: 44 juta euro
Pihak Eni dan Ip belum memberikan komentar, sementara perusahaan lain juga belum dapat dihubungi.














