PT AIMS Indo Investama Tbk. memberikan penjelasan resmi atas surat permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama perusahaan, Ramono Sukadis. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat.
Corporate Secretary AIMS, Anton Hidayat, menyampaikan bahwa Ramono pernah menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pada periode 2018 hingga 2023.
Di akhir masa jabatannya, Ramono mengklaim terdapat tunggakan pembayaran gaji. Namun, pada saat itu kondisi keuangan perusahaan sedang dalam tekanan karena cadangan batubara telah habis dan perusahaan tidak memiliki sumber pendapatan.
“Pemegang saham mayoritas, yakni PT AIMS Indo Investama, telah menyampaikan pernyataan tertulis untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saat ini, audit internal juga sedang dilakukan,” ujar Anton.
Terkait jumlah kewajiban yang menjadi dasar permohonan PKPU, Anton menjelaskan bahwa perkara masih dalam tahap pemeriksaan, dengan agenda kesimpulan sidang dijadwalkan pada 16 September 2025.
Ia menambahkan bahwa perusahaan belum dapat menyimpulkan dampak signifikan dari proses PKPU ini karena belum ada putusan dari pengadilan.
“Informasi yang lebih lengkap dan akurat baru bisa kami sampaikan setelah adanya putusan resmi dari pengadilan,” imbuhnya.
Dalam menangani perkara hukum ini, AIMS telah menunjuk firma hukum Simanjuntak Lubis & Partners, dengan advokat Anwar Wijaya Lubis, S.H. dan Armando Simanjuntak, S.H. sebagai kuasa hukum untuk mendampingi jalannya proses hukum.














