• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

DPR Soroti Putusan Hak Cipta Agnez Mo: Tak Sesuai Aturan dan Ketentuan Perundang-undangan!

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 23, 2025
in Lifestyle
0
DPR Soroti Putusan Hak Cipta Agnez Mo: Tak Sesuai Aturan dan Ketentuan Perundang-undangan!

JAKARTA, Cobinis.com – Komisi III DPR RI menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta lagu Ari Bias tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Agnez Mo hanya membawakan lagu sebagai penyanyi, bukan penyelenggara event.

Menurut Habiburokhman, pembayaran royalti seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara event melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). “Kami tadi sepakat untuk terus mengawal proses hukum yang diajukan pihak Mbak Agnez,” katanya setelah menerima audiensi dari pihak Agnez Mo, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, baru-baru ini.

Habiburokhman menambahkan bahwa putusan terhadap Agnez Mo ini telah menimbulkan perbincangan dan kegaduhan luas. Meski keputusan hakim belum dibatalkan dan masih berlaku bagi Agnez, penting untuk diingat bahwa putusan ini hanya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa.

“Beda dengan misalnya putusan Mahkamah Konstitusi itu erga omnes, kalau diputus mengikat kita semua,” jelasnya. Oleh karena itu, putusan ini tidak bisa serta merta menjadi rujukan bagi kasus-kasus serupa lainnya.

Menurut Habiburokhman, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual perlu menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi royalti melalui LMK-LMKN. Hal ini penting untuk menyampaikan pemahaman yang benar tentang filosofi dan tujuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia,” tegasnya.

Wawan, perwakilan Agnez Mo, menyatakan Agnez akan tetap patuh hukum namun berharap ada penyelesaian yang baik agar Agnez bisa terus berprestasi tanpa terhambat, sementara vokalis Kotak Tantri Syalindri juga mengungkapkan kekhawatiran musisi lain yang kini takut membawakan lagu di pertunjukan. (*)

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: Agnez mocobisnis.comDprHak cipta

Related Posts

Isu Kapolri Dianggap Melawan Presiden Dinilai Berpotensi Rusak Kepercayaan Publik

Isu Kapolri Dianggap Melawan Presiden Dinilai Berpotensi Rusak Kepercayaan Publik

by Hidayat Taufik
February 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membangkang...

KAI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret, Jalur Utara Jawa Disiapkan Maksimal

KAI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret, Jalur Utara Jawa Disiapkan Maksimal

by Hidayat Taufik
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan inspeksi jalur melalui Kereta Api Inspeksi (KAIS) di lintas utara Pulau...

Rayakan Ramadhan, Kacang Dua Kelinci Ajak Keluarga Berbagi Cerita dan Menang THR

Rayakan Ramadhan, Kacang Dua Kelinci Ajak Keluarga Berbagi Cerita dan Menang THR

by Dwi Natasya
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kacang Dua Kelinci menghadirkan kemasan baru dengan tampilan lebih segar dan modern. Perubahan ini tidak hanya menonjolkan...

Bantuan Pangan Pemerintah Untuk Warga Kurang Mampu 35 Juta Paket Jelang Idul Fitri 2026

Bantuan Pangan Pemerintah Untuk Warga Kurang Mampu 35 Juta Paket Jelang Idul Fitri 2026

by Hidayat Taufik
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan kepada sekitar 35,04 juta warga rentan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026....

Padat Karya Tunai di Aceh Serap 20 Ribu Warga, Percepatan Pemulihan Pascabencana

Padat Karya Tunai di Aceh Serap 20 Ribu Warga, Percepatan Pemulihan Pascabencana

by Dwi Natasya
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasatgaswil Aceh Safrizal ZA menyatakan dukungannya penuh terhadap pelaksanaan Padat Karya Tunai di Aceh, yang melibatkan sekitar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Segera Daftarkan Mudik Gratis BUMN 2026 Target 100 Ribu Pemudik Dibuka 12 Februari

Segera Daftarkan Mudik Gratis BUMN 2026 Target 100 Ribu Pemudik Dibuka 12 Februari

February 10, 2026
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Kronologi Penganiayaan Gara-gara Ditegur Main Drum

Kronologi Penganiayaan Gara-gara Ditegur Main Drum

February 10, 2026
Blok M Hub Gojek Diluncurkan, Sinergi GoTo dan MRT Jakarta Dorong UMKM dan Mobilitas Warga

Blok M Hub Gojek Diluncurkan, Sinergi GoTo dan MRT Jakarta Dorong UMKM dan Mobilitas Warga

February 10, 2026
Isu Kapolri Dianggap Melawan Presiden Dinilai Berpotensi Rusak Kepercayaan Publik

Isu Kapolri Dianggap Melawan Presiden Dinilai Berpotensi Rusak Kepercayaan Publik

February 11, 2026
KAI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret, Jalur Utara Jawa Disiapkan Maksimal

KAI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret, Jalur Utara Jawa Disiapkan Maksimal

February 10, 2026
Rayakan Ramadhan, Kacang Dua Kelinci Ajak Keluarga Berbagi Cerita dan Menang THR

Rayakan Ramadhan, Kacang Dua Kelinci Ajak Keluarga Berbagi Cerita dan Menang THR

February 10, 2026
Bantuan Pangan Pemerintah Untuk Warga Kurang Mampu 35 Juta Paket Jelang Idul Fitri 2026

Bantuan Pangan Pemerintah Untuk Warga Kurang Mampu 35 Juta Paket Jelang Idul Fitri 2026

February 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved