• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemberian Tukin kepada Dosen ASN

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
April 16, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp25,7 Triliun untuk Gaji PPPK

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi memperluas penerima manfaat tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar sistem tunjangan kinerja diperbaiki sehingga pada tahun 2024 mulai disusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait tukin.

Menurutnya tujuannya untuk memberikan keadilan dan penghargaan, serta menyelaraskan prinsip-prinsip kinerja, khususnya antara kementerian dan dosen yang memiliki karakteristik tugas yang berbeda.

“Beliau tahu kalau dosen itu ada Tri Dharma Perguruan Tinggi, mengajar, meneliti pengabdian masyarakat, dan berbagai hal yang ditugaskan menurut perguruan tinggi, kalau di kementerian tugas ada yang agak berbeda. Makanya ini mungkin perlu nanti direkonsiliasi oleh teman-teman di kemendiktisaintek,” ujarnya dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Selasa, 15 April.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa salah satu alasan utama revisi ini adalah perbedaan tukin antara jabatan struktural dan fungsional tingkat tinggi.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan lahirlah kebijakan tersebut atas instruksi Presiden Prabowo yang mengatur pemberian Tukin kepada dosen ASN yang bekerja di satuan kerja (satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi serta yang belum masuk ke dalam Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Sri Mulyani menyampaikan total keseluruhan dosen yang akan menerima manfaat Tukin yaitu dari Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) sebanyak 8.725 dosen, Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum menerapkan remunerasi sebanyak 16.540 dosen dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebanyak 5.801 dosen.

Namun, ia menegaskan bahwa tunjangan kinerja tidak akan diberikan secara bertumpuk dengan tunjangan profesi dan jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi secara penuh. Jika sebaliknya tunjangan profesi lebih kecil, maka selisihnya akan ditambahkan dalam bentuk tukin.

Adapun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan akan menyiapkan dana sebesar Rp2,66 triliun untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sri Mulyani menyampaikan pembayaran Tukin akan dihitung per 1 Januari 2025 dan Dosen yang masuk dalam kategori akan mendapatkan pembayaran selama 14 bulan pada tahun anggaran 2025, yaitu 12 bulan (Januari–Desember), THR, dan Gaji ke-13.

“Kami sudah menghitung dampak anggarannya, ini berarti mereka dapet 14 bulan. Kok 14 bulan? Karena 12 bulan Januari sampai Desember plus THR plus gaji 13. Jadi mereka untuk ini adalah akan sama dapet THR-nya dan gaji 13-nya. Sehingga nilainya adalah Rp2,66 triliun,” ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan dengan terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah akan segera melakukan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) kepada dosen ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) yang akan mengatur ketentuan teknis pelaksanaan pembayaran Tukin tersebut.

“Untuk menunggu permendiktisaintek saya teks yang akan ditetapkan mengenai ketentuan teknisnya untuk pembayaran tukin dosen tadi dan yang paling penting akan mendapatkan berapa banyaknya adalah tergantung dari kelas, jabatan, dan kriteria penilaian kinerjanya,” tuturnya.

Sri Mulyani menekankan bahwa Tukin bukanlah tunjangan yang diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan capaian kinerja (performance-based).

Oleh karena itu, Sri Mulyani menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyusun kriteria kinerja, pengelompokan kelas jabatan, dan penetapan standar evaluasi, guna menentukan besaran Tukin yang tepat bagi setiap dosen.

Ia mencontohkan, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6.733.000, dan berdasarkan kelas jabatan yang setara dengan eselon II di Kemendiktisaintek, maka Tukin-nya seharusnya sebesar Rp19.288.000. Dalam hal ini, dosen tetap menerima tunjangan profesi sebesar Rp6.733.000, ditambah selisih nilai sebesar Rp12.555.000 yang dibayarkan sebagai tambahan Tukin.

Sri Mulyani menambahkan jadi, mekanisme ini tidak menghapus tunjangan profesi, tetapi menambahkan Tukin sesuai selisih antara nilai Tukin ideal dan tunjangan profesi yang sudah diterima.

“Kalau tukin Rp19 juta sementara tunjangan profesi Rp6 juta, maka tunjangan tunjangan profesi tetap dibayar Rp6 juta, perbedaannya Rp6 juta dan Rp19 juta, dibulatkan jadi Rp13 juta, itu disebut tukinnya. jadi tukinnya tidak sama dengan tukinnya kemendiktisaintek yang struktural berdasarkan jenjang jabatan,” tegasnya.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comDosen asnmenteri keuangansri mulyaniTukin

Related Posts

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

by Desti Dwi Natasya
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wabah campak di Bangladesh kembali menjadi perhatian setelah menewaskan puluhan anak sepanjang tahun ini. Oleh karena itu, wabah...

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

by Dwi Natasya
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program KUR Syariah BSI menunjukkan akselerasi signifikan di awal tahun dengan penyaluran mencapai Rp1,65 triliun. Pembiayaan tersebut telah...

Colorado Larang Tes Narkoba Cepat Sebagai Dasar Tunggal Penangkapan

Colorado Larang Tes Narkoba Cepat Sebagai Dasar Tunggal Penangkapan

by Zahra Zahwa
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Keputusan Colorado larang penangkapan yang hanya memakai hasil tes narkoba cepat kini menjadi perhatian nasional di United...

72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, Pramono Sebut Hampir Semua Sudah Pulih

72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, Pramono Sebut Hampir Semua Sudah Pulih

by Desti Dwi Natasya
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Keracunan MBG di Jakarta Timur menyebabkan puluhan siswa harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Oleh karena itu,...

Paus Leo XIV Serukan Perdamaian Dunia, Tolak Kekerasan dan Dominasi

Paus Leo XIV Serukan Perdamaian Dunia, Tolak Kekerasan dan Dominasi

by Desti Dwi Natasya
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Paus Leo XIV serukan perdamaian dunia di tengah konflik global yang terus meningkat. Oleh karena itu, paus leo...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga Batu Bara Naik, Ikuti Kenaikan Minyak dan Gangguan Pasokan Energi

Harga Batu Bara Naik, Ikuti Kenaikan Minyak dan Gangguan Pasokan Energi

April 6, 2026
Aksi Curi Komodo Terbongkar, Dijual Lalu Gagal Diselundupkan ke Thailand

Aksi Curi Komodo Terbongkar, Dijual Lalu Gagal Diselundupkan ke Thailand

April 6, 2026
Ada 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun dalam Pantauan Ketat OJK

Ada 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun dalam Pantauan Ketat OJK

April 6, 2026
Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

April 6, 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

April 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved