• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, December 18, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemenperin Larang Google Pixel Diperjualbelikan di Indonesia Tanpa Sertifikat TKDN

Saeful Imam by Saeful Imam
November 1, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenperin Larang Google Pixel Diperjualbelikan di Indonesia Tanpa Sertifikat TKDN

Google pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia

JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa produk smartphone Google Pixel dilarang untuk dijual di Indonesia. Hal ini disebabkan karena perangkat tersebut belum memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan tidak memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Staf Khusus Menteri Perindustrian, Febri Hendri, dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin di Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024), menjelaskan bahwa selama Google Pixel belum memiliki sertifikat TKDN, perangkat ini tidak diperbolehkan untuk beredar di pasar Indonesia.

Selain Google Pixel, Febri juga menyebutkan bahwa seri iPhone 16 dari Apple masih dilarang untuk dijual karena alasan serupa, yakni belum mendapatkan sertifikat TKDN dari pemerintah. Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang tetap memperdagangkan produk ini, maka aktivitas tersebut dianggap ilegal dan akan dikenai tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang.

Menurut data Kemenperin, sekitar 22.000 unit Google Pixel telah masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2024. Febri menjelaskan bahwa perangkat-perangkat ini masuk melalui mekanisme barang bawaan dari luar negeri maupun pengiriman dari luar negeri, yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021. Namun, meski sah dibawa masuk untuk keperluan pribadi, perangkat ini tetap tidak diizinkan untuk dijual kembali di Indonesia.

Febri menambahkan bahwa Kemenperin akan memantau peredaran produk ini di pasaran. Jika ditemukan adanya pihak yang memperjualbelikan Google Pixel di Indonesia, maka kementerian akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk mengambil langkah penindakan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang adil di dalam negeri serta meningkatkan nilai tambah melalui program TKDN, yang bertujuan mendukung struktur industri dalam negeri.

Sebagai informasi tambahan, selain Google Pixel, produk iPhone 16 juga dilarang untuk dijual di Indonesia karena belum mendapatkan sertifikat TKDN. Meski demikian, sejak Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah memasuki Indonesia melalui barang bawaan penumpang atau pengiriman pos, yang diizinkan hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan di pasar.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: kemnperin larang googlesertifikat TKDN

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

December 16, 2025
Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

December 17, 2025
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

December 17, 2025
Kemenko PM Dorong Standar Nasional Pemberdayaan Usaha Lewat Program “Berdaya Bersama”

Kemenko PM Dorong Standar Nasional Pemberdayaan Usaha Lewat Program “Berdaya Bersama”

December 18, 2025
Ilustrasi Goto.

RUPSLB GOTO Rombak Besar-besaran Jajaran Direksi dan Komisaris

December 18, 2025
Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Doa Ayu Ting Ting untuk Bilqis Viral, Ramai Dijadikan Sound Parodi di Medsos

December 18, 2025
Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

December 18, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved